0819-0909-0990 Admin mandalikawisata10@gmail.com

Paspor : Pentingnya kesamaan data kependudukan dalam pengurusan paspor. Ini nih salah satu biangnya yang kadang bikin urus paspor jadi rada macet.

Paspor, alasan data kependudukan harus sama

Mana nih jamaah atau rekan-rekan travel yang suka merasa ‘bikin paspor ribet’, apalagi kalau sudah ditanya depan petugas layanan paspor atau pas wawancara, kok nama di KTP sama di KK tidak sama, atau kok ini ada huruf M di depan. Atau ada perbedaan sama di Akta kelahiran misalnya.

Baca juga : Tak Perlu Jalur M-Paspor Bagi Lansia dan Bayi

Pastinya mulai panik dong, padahal ga tahu apa-apa juga. KTP dari dukcapil yang buat, atau justru malah jamaah yang tidak jujur bahwa pernah melakukan perubahan data yang tidak seharusnya misalnya. Atau malah siapa tau justru ada kelalaian oleh petugas dukcapil saat penginputan data kependudukan, namanya juga manusia.

Pada kesempatan kali ini, saya akan bagikan sedikit informasi mengenai pentingnya kita mengetahui bahwa kesamaan data kependudukan dalam pengurusan paspor. Khususnya bagi anda yang ingin berangkat ke luar negeri untuk haji dan umrah. Atau bahkan ke negara-negara lainnya di seluruh dunia.

Alasan Data Kependudukan Harus Sama atau Sinkron Dalam Mengurus Paspor

Saya tahu banyak dari anda yang akan bertanya-tanya alasan ini, meskipun sebagian lainnya sudah mengerti atau paham. Namun penting untuk saya jelaskan beberapa hal terkait alasannya.

Membaca salah satu laman kumparan.com, yang membahas terkait hal ini, saya pun jadi semakin paham bahwa sinkronisasi data kependudukan dari awal sampai akhir ini memang penting untuk kita pahami. Adapun sejumlah alasan tersebut antara lain :

  1. Untuk memvalidasi bahwa si pemohon paspor adalah orang yang sama, bukan orang lain yang ingin menggunakan identitas orang lain dengan tujuan apapun;
  2. Menghindari resiko petugas imigrasi terkena kasus penerbitan paspor yang salah sehingga bisa berakibat pidana di belakang hari nanti
  3. Meminimalisir tindak TPPO melalui pengiriman orang atau pekerja ke luar negeri, melalui penerbitan paspor dengan identitas yang tidak sesuai
  4. Meminimalisir penolakan permohonan visa ke negara tujuan, khususnya beberapa negara sensitif data.
  5. Mempermudah dan mempercepat berbagai proses pengurusan dokumen di belakang hari, khususnya paspor atau dokumen perjalanan lainnya.

Pemilik Identitas Harus Peduli

Nah oleh sebab itu, sebagai warga negara yang baik anda selaku pemilik identitas harus peduli saat mencatatkan data identitas anda. Bagaimana caranya? Caranya adalah dengan memahami berbagai ketentuan peraturan yang ada terkait data kependudukan.

Salah satunya sesuai yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Dimana di dalamnya telah di atur sejumlah ketentuan terkait penambahan gelar pendidikan maupun keagamaan.

Selain itu, yang perlu diketahui juga bahwa sistem penginputan data kependudukna di Dukcapil ini sebenarnya sudah menyediakan kolom sendiri untuk penginputan gelar akademik ataupun gelar keagamaan lainnya yang tidak boleh digabung dengan nama lengkap.

Hal ini bertujuan agar data kependudukan anda, mulai dari Akta Kelahiran, Ijazah, hingga KTP sama secara keseluruhan. Sehingga memudahkan identifikasi dan verifikasi data ketika pengurusan berkas atau dokumen untuk berbagai keperluan. Pasalnya saat ini berbagai jenis layanan yang ada telah terintegrasi dengan NIK (nomor Induk kependudukan).

Baca juga : Sejarah Gelar Haji di Indonesia, Dari Zaman Kolonial Hingga Alasan Spiritual

Namun tentu saja, dengan beberapa kasus kejadian ketidak samaan data antara akta kelahiran, KK ataupun KTP, menjadikan pemilik identitas juga harus lebih jeli dan teliti. Misal ketika anda membuat KTP, maka anda paling tidak harus memperhatikan sama tidaknya data yang diinput oleh petugas.

Hal ini mengingat bahwa petugas Dukcapil juga manusia biasa yang kadang khilaf atau kurang paham terkait penginputan kolom gelar dsb. Contoh saja di KTP sampai bisa muncul gelar haji atau hajjah, atau kode M, Moch. atau singkatan lain yang bersifat multitafsir.

Padahal dalam aturan Keimigrasian terkait dengan penulisan paspor, akan mengikuti database NIK. Selain itu, kaidah penulisan nama yang mencakup tidak bolehnya penyingkatan Nama, tanda baca, angka romawi, pun dengan gelar yang sebetulnya tidak ada dalam akta kelahiran namun muncul di KTP.

Intinya, antara petugas dan masyarakat pemohon harus bisa saling cross check demi kemaslahatan bersama. Agar tidak terjadi miskomunikasi atau salah persepsi.

Biasakan Bertanya Jika Belum Paham

Ada hal kecil yang menurut saya receh tapi sangat menentukan kesamaan persepsi antara penyedia layanan dengan masyarakat yang di layani. Yaitu kebiasaan ketika kita menemukan sesuatu yang di rasa salah, atau tidak tepat ataupun aneh, dan kita tidak bertanya.

Iya, alih-alih bertanya, justru malah langsung menjudge. Padahal memang kita sendiri kadang kurang ilmu dan justru malu bertanya. Padahal jika saja kita bertanya, atau mencari tahu pastilah akan dapat penjelasan. Sehingga insyaallah kita jadi paham.

Jangan sampai kita terjebak dalam fakta peribahasa “Malu bertanya sesat di jalan”, sehingga urusan yang tadi harusnya selesai sehari, setengah hari, sejam, bisa jadi berhari-hari. Nah mulai sekarang, pastikan data kependudukan anda tidak ada perbedaan ya.

Khususnya bagi anda yang suka traveling atau bahkan doyan bolak balik ke luar negeri. Semoga Informasi ini bermanfaat.

Translate ยป