0819-0909-0990 Admin mandalikawisata10@gmail.com

Tak perlu daftar lewat M-Paspor bagi Lansia dan Bayi. Saat ini terdapat beberapa kriteria pemohon paspor yang mendapat jalur istimewa non M-paspor. Siapa saja?

Kriteria Pemohon Non M-Paspor

paspor layanan ramah HAM
Sumber : Humas Kantor Imigrasi Mataram

Bagi anda yang sebelumnya tidak mengetahui bahwa ada beberapa pemohon yang termasuk dalam kriteria bagi jalur khusus Ramah HAM, atau yang dapat mengajukan paspor tanpa melalui M-Paspor, simak penjelasan berikut ini.

Baca juga : Bikin Paspor Anak? Ini Syarat, Ketentuan dan Tata Caranya

Sejumlah kriteria ini memang membuat anda tidak perlu melakukan pendaftaran melalui M-Paspor, melainkan dapat langsung datang ke kantor Imigrasi terdekat. Apa saja kriterianya?

Adapun kriteria bagi pemohon non M-Paspor adalah mereka yang masuk kriteria sebagai berikut :

  1. Lansia (orang tua di atas 60 tahun atau resiko tinggi)
  2. Bayi atau balita maksimal 2 tahun atau 5 tahun (tergantung kebijakan di tiap-tiap Kantor Imigrasi)
  3. Ibu Hamil
  4. Kelompok rentan atau disabilitas lainnya.

Mekanisme Permohonan Tanpa Melalui M-paspor

Lebih lanjut, dilansir dari laman resmi Kantor Imigrasi Jogyakarta, mekanisme permohonan tanpa melalui M-Paspor ini dapat dilakukan dengan datang secara langsung ke Kantor Imigrasi terdekat atau yang lebih dikenal dengan Walk in Interview.

Sebaiknya datang di pagi hari, agar prosesnya dapat lebih cepat atau dilakukan wawancara di hari yang sama. Perlu diketahui bahwa bagi lansia dan bayi biasanya datang dengan membawa pendamping. Baik itu yang berasal dari keluarganya atau pihak lain yang dapat membantunya saat wawancara.

Tidak hanya itu, saat ini di hampir semua kantor Imigrasi telah tersedia ruang layanan ramah HAM yang dibuat bagi mereka yang masuk kelompok atau kriteria ini. Hal ini dalam rangka meningkatkan layanan yang berbasis HAM di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia.

Bahkan, dalam pengambilan paspor yang telah jadi bisa diwakilkan dengan beberapa ketentuan. Seperti apabila yang mewakili ada di satu KK pemohon, bisa diambilkan tanpa surat kuasa.

Namun apabila yang mewakili pengambilan paspor tidak satu KK dengan si pemohon maka harus dengan surat kuasa resmi yang ditandatangani pemohon.

Perlu diketahui juga bahwa khusus untuk ketentuan layanan paspor untuk bayi, dapat berbeda-beda di tiap kantor Imigrasi. Misalnya di Kanim Batam, yang menetapkan bayi maksimal 5 tahun, tidak perlu pakai M-Paspor.

Oleh sebab itu, para pembaca budiman tidak perlu ragu lagi untuk datang langsung urus paspor, jika memenuhi kriteria pemohon paspor seperti yang disebutkan di atas tadi.

Konsulat Jenderal RI di Saudi, Tugas, Fungsi dan Alamatnya

Terima kasih kepada petugas kantor Imigrasi Mataram yang bersedia menjadi narasumber saya, Semoga Informasi ini bermanfaat.

Translate ยป