0819-0909-0990 Admin mandalikawisata10@gmail.com

Bikin paspor anak? Kapan anak bisa buat paspor? Pertanyaan receh yang sudah banyak diketahui namun ternyata saya salah. Karena faktanya tidak semua orang bisa ke luar negeri. Atau bagi mereka yang akan ke luar negeri ternyata pertanyaan ini sering muncul.

Jadi tidak ada salahnya jika saya tuliskan di sini, terutama bagi anda yang mungkin ingin ke tanah suci bersama si buah hati. Sebenarnya, anak-anak dari lahir pun sudah bisa dibuatkan paspor, mengingat adanya kebutuhan yang berbeda-beda dari maksud pembuatan paspor itu sendiri.

paspor anak, syarat, ketentuan dan tata caranya

Pembuatan paspor anak sangat lazim mengingat banyak orang tua yang mengajak serta putra-putrinya untuk pergi keluar negeri dengan berbagai alasan seperti wisata, berobat, ibadah serta alasan lainnya. Paspor wajib dimiliki oleh semua orang yang berpergian keluar negeri. Termasuk anak yang baru lahir atau bayi. 

Syarat Buat Paspor Anak

Dilansir dari laman resmi Kantor Imigrasi Yogya, ternyata syarat pembuatan paspor anak berbeda dengan syarat pembuatan paspor untuk orang dewasa ataupun yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk.

Adapun syarat mengajukan paspor anak adalah sebagai berikut :

  1. KTP elektronik ayah dan ibu;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akte kelahiran;
  4. Fotokopi Paspor biasa ayah dan ibu bagi yang memiliki;
  5. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;
  6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (bagi yang telah mengganti nama).
  7. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan:
  • dalam hal kedua orang tua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan;
  • dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
  • dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
  • dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orang tua;
  • dalam hal salah satu orang tua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang tua yang telah meninggal;
  • dalam hal kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua;
  • dalam hal anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial; dan
  • dalam hal anak tersebut merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.

Baca juga : Mengenal Lebih Dekat Haji Furoda, Tata Cara dan Resikonya

Ketentuan Masa Berlaku

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 2A, masa berlaku paspor 10 (sepuluh) tahun tidak berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) berusia anak dan anak berkewarganegaraan ganda.

Aturan baru tersebut hanya berlaku untuk WNI yang berusia di atas 17 tahun dan WNI yang sudah menikah. Sedangkan Untuk anak-anak di bawah umur dan anak berkewarganegaraan ganda tetap menggunakan paspor dengan kadaluarsa 5 (lima) tahun. Perbedaan masa berlaku paspor tersebut dikarenakan ada perubahan wajah anak di bawah umur.

Biaya Paspor Anak

Adapun biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut:

  1. Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.
  2. Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-paspor adalah Rp 650.000.
  3. Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Untuk Point nomor 3, atau yang disebut percepatan paspor akan dikenakan biaya percepatan sebesar Rp. 1 juta + biaya paspor sesuai jenis paspor. Contohnya percepatan pembuatan paspor biasa, maka biaya yang akan anda bayar adalah Rp. 1 juta + Rp. 350 ribu = Rp. 1.350.000,-.

Begitu juga jika membuat percepatan paspor elektronik atau e-paspor. Hal ini perlu diketahui agar tidak salah persepsi dalam mempersiapkan biaya yang harus dibayarkan ke kas negara.

Tata Cara Permohonan

Bagi Masyarakat umumnya yang akan memohon paspor diwajibkan menggunakan aplikasi m-paspor yang dapat diunduh di PlayStore maupun AppStore guna menentukan jadwal kedatangan dan melakukan pembayaran PNBP di depan.

Namun perlu di catat bahwa Penggunaan M-Paspor ini tidak berlaku bagi balita atau yang berusia 5 (lima) tahun ke bawah sehingga pemohon bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat. Pemohon datang sesuai dengan jadwal yang dipilih dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, melakukan pemeriksaan berkas, pengambilan foto dan biometrik serta wawancara.

Jika permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, paspor jadi bisa diambil 4-5 hari kerja setelahnya. Batas waktu ini berlaku apabila tidak ada kendala di sistem atau di lapangan seperti gangguan teknis maupun jaringan serta hal-hal lain yang mengakibatkan terganggunya layanan paspor.

Baca juga : Nusuk, Bukan Aplikasi Untuk Apply Visa Haji dan Umrah

Catatan Penting Terkait Pendampingan

Yang perlu dicatat adalah, bahwa Permohonan paspor untuk anak dibawah umur itu membutuhkan pendampingan orang tua pada semua prosesnya. Mulai dari pemeriksaan berkas hingga wawancara.

Namun, bagi orang tua yang berhalangan hadir karena satu dan lain hal, dapat juga menguasakan pengurusan paspor anaknya kepada orang lain. Pihak yang dikuasakan diwajibkan untuk membawa berkas asli, surat kuasa bermaterai, surat pernyataan, dan surat pernyataan orang tua bermaterai yang bertandatangan seperti pada ketentuan diatas.

Berikut ini link untuk download surat pernyataan dan pernyataan orang tua.

FORM SURAT PERNYATAAN

FORM SURAT PERNYATAAN ORANG TUA

Demikian informasi tentang syarat dan tata cara permohonan paspor anak kali ini. Semoga informasi ini bermanfaat.

*Terima kasih untuk pertanyaan dari narasumber saya pagi ini.

Translate »