0819-0909-0990 Admin mandalikawisata10@gmail.com

Haji terbaru, mengenal Dam Haji dan umrah serta apa saja penyebabnya. Bagi sebagian orang yang pernah melaksanakan umrah maupun haji, pastinya sudah tidak asing dengan kata Dam, namun tidak demikian dengan mereka yang belum pernah ke tanah suci untuk berhaji ataupun umrah.

Oleh sebab itu, hari ini kami tuliskan sedikit penjelasan mengenai dam haji dan umrah serta apa saja penyebabnya. Simak penjelasannya berikut ini.

dam haji dan umrah

Apa itu Dam?

Dilansir dari laman resmi baznas.go.id dan sejumlah sumber lainnya, Dam adalah sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab. Dalam menjalankan ibadah haji dan umrah ada sejumlah larangan yang harus dihindari serta aturan yang wajib ditaati agar tidak terkena Dam.

Penjelasan lainnya, Dam dalam konteks haji atau umrah merujuk pada denda atau kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang jemaah haji atau umrah, ketika melanggar salah satu ketentuan atau larangan dalam pelaksanaan ibadah haji atau umrah. Adapun bentuk pelaksanaannya dapat berupa penyembelihan hewan (seperti kambing, domba, atau unta) atau tindakan lain seperti puasa atau pemberian sedekah.

Sedangkan secara bahasa Dam berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji. Seorang jemaah haji wajib membayar Dam (denda) lantaran selama menunaikan ibadah haji dan umroh melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji.

Baca juga : Haji Terkini : Ini Besaran Biaya Dam Jamaah Asal Indonesia

Larangan Yang Menyebabkan Harus Bayar Dam

Berikut adalah contoh beberapa situasi di mana dam harus dibayarkan :

  1. Melakukan pelanggaran saat ihram: Seperti memakai pakaian berjahit bagi pria, menggunakan wewangian, memotong rambut atau kuku, atau berburu binatang liar yang halal dimakan.
  2. Tidak melaksanakan sebagian rukun haji atau umrah: Seperti meninggalkan wuquf di Arafah pada waktu yang ditentukan.
  3. Melanggar ketentuan tahallul: Melakukan hal-hal yang diharamkan sebelum tahallul (mencukur atau memotong rambut untuk keluar dari keadaan ihram).
  4. Beberapa larangan dalam ibadah haji haji antara lain bersetubuh suami-istri, bermesraan, berbuat maksiat dan bertengkar.
  5. Kemudian dilarang menikah dan menikahkan atau menjadi wali.
  6. Lalu, dilarang memakai pakaian berjahit, memakai pewangi, menutup kepala, memakai sepatu yang menutup mata kaki. Bagi perempuan, boleh memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan.

Umumnya, bagi jamaah asal Indonesia, pengenaan Dam ini paling banyak terjadi karena pelaksanaan Haji Tamattu. Haji Tamattu adalah berhaji sebelum waktunya, mereka melakukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya. Usai melaksanakan ihram dan berakhir dengan tahallul para jemaah ini kemudian menunggu waktu haji pada hari Tarwiyah dan Arafah (8-9 Dzulhijjah).

Jenis-Jenis Dam Haji dan Umrah

Perlu diketahui bahwa Dam ini adalah bentuk penebusan dan tanda pertobatan kepada Allah SWT atas pelanggaran yang dilakukan selama melaksanakan ibadah haji atau umrah. Adapun beberapa jenis Dam sebagai berikut :

  1. Dam Takhyir dan Taqdir: Jemaah diberi pilihan untuk menyembelih seekor kambing atau berpuasa selama tiga hari atau memberi makan enam orang miskin.
  2. Dam Tafwidh: Tergantung pada pelanggaran, jemaah bisa diberi kebebasan untuk memilih jenis dam yang sesuai.
  3. Dam Murtah: Kompensasi berupa penyembelihan hewan ternak seperti sapi atau unta, biasanya untuk pelanggaran yang lebih serius.

Haji Terkini : Arab Saudi Kenakan Denda 10.000 Riyal, Lakukan Sweeping Hingga Deportasi

Ayat Al-Qur’an yang mengatur Dam Haji atau Umrah

Pemberlakuan Dam ini telah di atur dalam Al Qur’an, diantaranya dalam beberapa ayat sebagai berikut :

  1. Al-Quran Surah Al-Maidah, ayat 95 yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuh dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadnya yang dibawa sampai ke kabah atau membayar kafarat dengan memberi makan orang miskin atau puasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. Supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya.”
  2. Surah Al-Hajj ayat 33 yang artinya : “Bagi kamu padanya (hewan hadyu) ada beberapa manfaat, sampai waktu yang ditentukan, kemudian tempat penyembelihannya adalah di sekitar Baitul Atiq (Baitullah).”

Nah, itulah sebabnya di banyak medsos bergentayangan tuh jasa jual kambing Dam. Harganya pun bervariasi sesuai situasi dan kondisi. Namun jangan khawatir tentang bagaimana penanganannya, karena di lapangan mereka menjual kambing Dam sudah sepaket dengan sembelih, potong, bersih-bersih, kemas dan distribusinya.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Translate »