Haji terkini, ternyata ini besaran biaya dam jamaah haji asal indonesia. Simak selengkapnya berikut ini.
Dirilis dari laman Kemenag.go.id, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
Adapun tujuan Edaran ini adalah sebagai bagian dari upaya perlindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah. Bahkan, juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, bahwa hal ini dimaksudkan juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat).

Baca Juga : Haji Terkini : Arab Saudi Kenakan Denda 10.000 Riyal, Lakukan Sweeping Hingga Deportasi
Hal ini diungkapkannya pada Minggu (2/6/2024) kemarin di Jakarta. Lebih lanjut Anna juga menuturkan bahwa edaran ini juga merupakan bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji.
Adapun besaran biaya yang ditetapkan dalam edaran ini adalah sebesar 720 SR dan 580 SR. Hal ini dikarenakan dalam edaran tersebut diatur juga terkait petunjuk teknis pelaksanaannya, dimana telah ditunjuk lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.
Perlu diketahui bahwa harga yang telah disebutkan di atas mencakup keseluruhan proses penyembelihan diantaranya, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold); packing, pengolagan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.
Selain itu, mekanisme pembayarannya pun dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M. Nah, demikian informasi terbaru terkait ibadah haji 2024 kali ini.