Haji tak Mabit di Muzdalifah? ini tanggapan Majelis Ulama Indonesia menyikapi adanya wacana tersebut.

Sejatinya Mabit di Muzdalifah adalah merupakan rangkaian ibadah haji yang oleh sebagian besar orang wajib dikerjakan. Dikutip dari laman NU Online islam.nu.or.id, mabit di Muzdalifah termasuk rangkaian dari amalan haji yang tidak boleh ditinggalkan. Waktu mabit atau wukuf di Muzdalifah dimulai dari awal malam hari tanggal 10 Dzulhijjah hingga terbit fajar.
Terdapat ragam pendapat ulama tentang hukum mabit di Muzdalifah. Jumhur ulama mengatakan mabit di Muzdalifah hukumnya wajib. Maka jemaah haji yang tidak Mabit di Muzdalifah terkena kewajiban dam. Ibadah hajinya sah namun dikenai denda.
Baca Juga : Haji Terkini: Tak Perlu Bawa Rice Cooker Apalagi Pemanas Air
Tanggapan MUI (Isu Haji 2024)
Dilansir dari laman detik.com, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh pun turut menyoroti kebijakan Kemenag terkait Tanazul, yakni tidak bermalam di Muzdalifah. Asrorun mengatakan Kemenag telah menemui MUI untuk meminta fatwa terkait pelaksanaan Tanazul atau Murur dalam ibadah haji.
Asrorun menyampaikan juga bahwa Kemarin (21/5/2024 red), Dirjen Haji Prof Hilman sudah berkunjung ke Kantor MUI untuk menyampaikan masalah murur saat di Muzdalifah dan mengajukan permohonan fatwa sebagai panduan. Hal ini disampaikannya kepada wartawan pada Rabu, 22/5/2024 kemarin.
Ia mengatakan masalah Tanazul atau Murur ini nantinya akan dibahas dalam forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Dirinya juga mengatakan nantinya akan menyiapkan kajian hukum terkait hal itu.
Perlu Diketahui sebelumnya, bahwa Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis telah mengingatkan Kemenag untuk tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan ibadah haji. Iskan menilai akan ada banyak yang menentang terkait kebijakan Tanazul yakni tidak bermalam di Muzdalifah.
Pasalnya, menurut Iskan membuat kebijakan yang berhubungan dengan hukum agama ini riskan dan dapat menimbulkan pertentangan di kalangan jamaah. Ia juga menyarankan kepada Kementerian Agama agar menjelaskan terlebih dahulu hal ini kepada Majelis Ulama Indonesia.
Baca juga : Kabar Haji Terbaru, Ini dia Lokasi Hotel Jamaah Indonesia Di Tanah Suci
Bagaimanapun juga menurut kami pribadi, penyelenggaraan ibadah haji harus memperhatikan ketepatan secara syari. dan bukan hanya memikirkan aspek teknis serta kemudahan semata. Namanya juga Ibadah besar, ya memang butuh pengorbanan dan ada level kesulitannya juga.
Demikian info terkini yang masih juga nyerempet-nyerempet dan berkaitan dengan haji tahun ini. Kita tunggu perkembangan selanjutnya dan tetap ikuti laman Mandalikawisata.com ya.