Denda sebesar 10.000 Riyal mulai diberlakukan oleh Pemerintah Saudi Arabia sebagai tindak lanjut ata peringatan mereka beberapa waktu lalu terhadap jamaah ilegal yang nekat berhaji tanpa visa haji. Bahkan pihak keamanan Saudi juga melakukan sweeping di sejumlah hotel-hotel besar di Makkah.

Seperti dilansir dari lama situs cnbcindonesia.com, pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan pengumuman berupa Penerapan hukuman bagi pelanggar aturan dan Instruksi haji tanpa izin untuk tahun ini (1445H/2024) sejak tanggal 2/6/2024 hingga 20/06/2024.
Adapun denda sebesar 10.000 Riyal ini diberlakukan kepada setiap orang yang ketahuan tidak memiliki izin haji di tempat-tempat berikut ini :
- Tempat-tempat suci
- Wilayah pusat
- Kota Makkah
- Pusat Pengendalian Keamanan Sementara
- Pusat pengecekan atau Checking Point
- Pusat Pengendalian Keamanan
- Stasiun Kereta Haramain di Pelataran
Selain itu, penerapan denda ini juga bisa bertambah menjadi 2x lipat apabila pengunjung dimaksud pernah ditangkap untuk pelanggaran yang sama (pengulangan). Baca juga : Stempel ‘Inisiatif Rute Mekah’, Perlancar Jemaah Haji 7 Negara.
Tak hanya itu, bagi pelanggar yang merupakan penduduk asing akan di deportasi ke negara asalnya dan dilarang masuk ke Kerajaan Arab Saudi sesuai batas waktu yang di tetapkan. Sebagai informasi juga bahwa baru-baru ini terdapat sebanyak 22 jamaah asal Indonesia yang ditangkap pihak keamanan Arab Saudi dan akhirnya di deportasi, serta dicekal masuk Arab Saudi selama 10 tahun ke depan.
Baca Juga : Kemenag : Jangan Tertipu Tawaran Berangkat Pakai Visa Non Haji
Bahkan melansir dari laman detik.com, pada tanggal 1/6/2024 kemarin, aparat keamanan Arab Saudi kembali menahan jemaah Indonesia yang menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Sebanyak 37 orang asal Makassar ditangkap di Madinah karena menggunakan atribut palsu.
Sekian update haji 2024 dari kami team mandalikawisata.com. Temukan berbagai update lainnya di laman kami. Semoga bermanfaat dan hubungi kami jika butuh info terkait visa ya.