Paspor Umrah tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai syaratnya. Alasannya berikut ini.

Dilansir dari laman ntb.kemenkumham.go.id, kini pengajuan untuk paspor haji dan umrah tidak lagi membutuhkan rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah lain, termasuk Kementerian Agama.
Hal ini ternyata ada dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi (Kemenkumham) dengan Nomor : IMI-GR.01.01-0252 tertanggal 28 Agustus 2023, Perihal Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Baca juga : Vaksin Meningitis Ternyata Wajib, Ini Aturan Resminya
Dalam Surat tersebut, ditegaskan bahwa rekomendasi dari Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait tidak diperlukan lagi sebagai persyaratan penerbitan Paspor Republik Indonesia dengan tujuan perjalanan ke luar negeri dalam rangka:
a) Magang;
b) Haji dan Umroh; dan
c) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI);
Dengan telah berlakunya Aturan ini, para travel agent haji dan umrah maupun masyarakat secara umum tidak perlu lagi meminta surat rekomendasi dari Pihak Kanwil Kementerian Agama saat akan mengajukan paspor haji dan umrah ke Kantor Imigrasi.

Namun terkait dengan aturan minimal 2 kata di paspor, sebenarnya hal ini merupakan aturan dari standarisasi sistem e-hajj yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi agar bisa memperoleh visa. Sehingga rekomendasi untuk endorse nama di paspor ini dikeluarkan oleh Travel yang memberangkatkan.
Baca juga : Tak Perlu Jalur M-Paspor Bagi Lansia dan Bayi
Khususnya bagi mereka yang memiliki nama dengan satu kata saja, sehingga mau tidak mau harus di buatkan endorse nama di halaman 4 paspor. Hal ini agar persyaratan dalam proses permohonan visa haji dan umrah dapat terpenuhi.
Nah demikian info seputar paspor haji dan umrah kali ini. Semoga bermanfaat.