Syarat haji 2025, kabar haji terbaru 2025, Kartu Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN bagi jamaah haji reguler wajib aktif apabila ingin berangkat ke tanah suci. Namun tak hanya jamaah, petugas haji pun diwajibkan memiliki kartu JKN aktif sebelum keberangkatan. Baca gratis juga via Alhateem Magazine.

Aturan Terkait aktifnya Kartu JKN Bagi jamaah haji 2025
Dilansir dari laman haji Kemenag, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Muhammad Zain mengatakan, Kementerian Agama melalui Ditjen PHU mewajibkan seluruh jemaah haji reguler untuk memiliki JKN yang aktif.
Hingga saat ini, Ketentuan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.. Dimana secara umum, perlindungan kesehatan tetap sama, namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Namun dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah justru lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan. Oleh sebab itu, ada baiknya anda memastikan kartu JKN anda aktif, agar tidak mengganggu rencana perjalanan haji ke tanah suci nantinya.
Baca juga : Tips jika terpisah dari rombongan haji
Cara Mengecek dan Aktivasi Kartu JKN bagi jamaah haji 2025
Bagi anda yang sudah memiliki kartu JKN atau ingin aktivasi kembali dapat melalui sejumlah cara yang kami rangkum dari beberapa sumber sebagai berikut :
1. Melalui aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store
- Daftar atau masuk menggunakan NIK atau nomor BPJS Kesehatan
- Pilih menu “Perbaikan Data” atau “Aktivasi Kepesertaan”
- Masukkan data yang diperlukan seperti NIK, nomor kartu BPJS, dan nomor HP
2. Melalui WhatsApp (Pandawa)
- Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke nomor 0811-8750-400
- Pilih opsi yang berkaitan dengan aktivasi kepesertaan
- Ikuti instruksi yang diberikan oleh sistem
- Berikan informasi yang diminta, seperti alasan kepesertaan menjadi non-aktif dan metode pembayaran yang diinginkan
- Tunggu konfirmasi dari sistem
3. Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu JKN-KIS
- Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
Satu hal yang perlu diingat, Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, Anda perlu melunasi iuran yang tertunggak terlebih dahulu sebelum kartu JKN anda bisa aktif kembali. Sementara bagi yang belum memiliki kartu JKN, dapat langsung melakukan registrasi via aplikasi JKN mobile ataupun whatsapp Pandawa agar lebih mudah.