Mutasi Daerah asal Jamaah haji ternyata bisa dilakukan, apalagi bagi anda yang telah mendapatkan panggilan haji tahun berikutnya namun punya kepentingan untuk pindah karena alasan tertentu. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa proses mutasi (pemindahan) kabupaten atau kota asal bagi jamaah haji di Indonesia biasanya dilakukan karena alasan seperti pindah domisili, kesehatan, atau permintaan khusus dari jamaah.

Oleh sebab itu, pada kesempatan kali ini kami tuliskan cara mutasi kabupaten/kota asal jamaah haji yang benar. Berikut ini langkah-langkah umum untuk melakukan mutasi kabupaten asal jamaah haji:
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan calon jamaah haji
Sebelum mengajukan permohonan mutasi atau pemindahan daerah asal, calon jamaah haji perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang akan diperlukan pada saat pengajuan antara lain :
- Surat Permohonan Mutasi: Jamaah perlu membuat surat permohonan mutasi yang ditandatangani oleh yang bersangkutan atau keluarga.
- Fotokopi KTP dan KK: KTP dan Kartu Keluarga dari alamat domisili baru yang akan dijadikan tujuan mutasi.
- Surat Keterangan Domisili Baru: Surat ini bisa didapat dari RT, RW, atau Kelurahan yang menyatakan alamat baru jamaah.
Khusus bagi calon jamaah yang telah mendapat nomor porsi haji dan panggilan keberangkatan, maka proses permohonan mutasi juga harus melakukan pelunasan pembayaran yang telah dijadwalkan dan diumumkan oleh Kementerian Agama. Perlu diketahui juga biasanya jadwal pelunasan dilakukan sebagai berikut :
Tahap Pertama: Biasanya dibuka pada Februari atau Maret. Tahap ini diperuntukkan bagi calon jamaah yang telah mendapatkan nomor porsi dan memenuhi syarat keberangkatan. Dalam tahap ini, calon jamaah diwajibkan untuk melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tahap Kedua: Biasanya berlangsung setelah tahap pertama selesai, yaitu sekitar April atau Mei. Tahap ini dibuka bagi jamaah cadangan atau mereka yang tidak melunasi pada tahap pertama. Tahap kedua juga terbuka bagi mereka yang ingin menggantikan jamaah yang batal berangkat karena alasan tertentu.
2. Ajukan Permohonan Mutasi ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota Asal
Ajukan permohonan beserta kelengkapan dokumen ke Kantor Kementerian Agama di Kabupaten atau Kota Asal calon jamaah haji. Dengan kata lain, datanglah ke Kantor Kemenag di kabupaten atau kota asal dengan membawa dokumen yang telah disiapkan. Ajukan permohonan mutasi kepada petugas, dan mereka akan memberikan formulir serta menjelaskan prosedur lebih lanjut.
Baca juga : Plus Minus Penerbangan Langsung Atau Transit dari Indonesia Ke Mekkah
3. Proses Verifikasi di Kantor Kemenag Asal
Setelah dokumen diterima, petugas Kemenag biasanya akan melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen. Jika semua dokumen sudah lengkap dan memenuhi syarat, permohonan mutasi akan disetujui oleh Kantor Kemenag asal. Hasil akhirnya, Kemenag daerah asal akan menerbitkan Surat Rekomendasi untuk proses mutasi.
4. Ajukan Berkas Mutasi ke Kantor Kemenag di Kabupaten/Kota Tujuan
Setelah proses verifikasi dan persetujuan dari Kantor Kemenag daerah asal selesai, jamaah bisa melanjutkan proses permohonan di Kantor Kemenag kabupaten atau kota tujuan. Kemenag tujuan akan memproses dan menyelesaikan administrasi untuk memasukkan jamaah ke dalam daftar jamaah di wilayah tersebut.
Perlu diketahui juga, bahwa berkas yang dibawa ke Kantor Kemenag di Kabupaten/Kota tujuan mutasi adalah berkas asli alias bukan copy. Jadi pastikan berkas yang dibawa sesuai yang diminta agar tidak perlu bolak-balik untuk melengkapi.
Proses Update Sistem dan Data Porsi Haji dan Persetujuan Resmi Mutasi Daerah Asal Haji
Setelah semua tahapan administrasi selesai, data jamaah akan di-update pada sistem SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) agar jamaah terdaftar sesuai kabupaten atau kota yang baru. Jamaah kemudian akan masuk ke daftar tunggu sesuai dengan data mutasi yang baru.
Selain itu, Proses mutasi biasanya membutuhkan waktu, terutama untuk verifikasi dan update sistem. Jamaah akan diberi informasi resmi jika mutasi telah selesai dan disetujui. Sebagai informasi tambahan, penting untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kantor Kemenag di kabupaten/kota asal untuk memastikan jika ada informasi terbaru terkait dengan prosedur yang harus dilakukan.
Nah, sekian informasi terkait tata cara mengajukan Mutasi perpindahan daerah asal calon jamaah haji kali ini. semoga informasi ini bermanfaat. Baca juga : E-Paspor : Kelebihan Paspor Elektronik Untuk Perjalanan Ke Luar Negeri