E-Paspor bukanlah hal baru sebenarnya, namun tak banyak juga yang mengetahui apa saja sih kelebihan dari paspor elektronik ini terutama bagi anda yang akan bepergian ke luar negeri. Nah, untuk itu simak penjelasan berikut ini .
Kelebihan E-Paspor
E-Paspor (paspor elektronik) memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan paspor biasa. Apalagi di Indonesia sejumlah bandara International telah menerapkan auto gate system dalam melakukan verifikasi Keimigrasian. Berikut adalah beberapa kelebihannya:
- Keamanan yang Lebih Tinggi: E-Paspor dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemiliknya, seperti sidik jari dan foto digital. Hal ini membuat e-paspor lebih sulit untuk dipalsukan atau digunakan oleh orang lain.
- Proses Pemeriksaan Imigrasi yang Lebih Cepat: Banyak bandara internasional telah mengadopsi gerbang otomatis (e-gate) yang memungkinkan pemegang e-paspor melewati imigrasi lebih cepat tanpa perlu diperiksa secara manual oleh petugas.
- Validitas Data yang Lebih Akurat: Karena e-paspor menyimpan data biometrik, informasi identitas yang disimpan di dalam chip lebih akurat dan lebih sulit untuk diubah atau dimanipulasi dibandingkan dengan paspor biasa.
- Pengakuan Internasional: Beberapa negara memberikan kemudahan visa atau bahkan bebas visa bagi pemegang e-paspor, karena e-paspor dianggap lebih aman dan terpercaya dalam memverifikasi identitas pemilik.
- Mengurangi Risiko Penipuan Identitas: Dengan adanya fitur biometrik, risiko penipuan identitas menjadi lebih kecil, karena seseorang tidak bisa menggunakan paspor orang lain tanpa terdeteksi.
- Lebih Tahan Lama: Chip yang digunakan pada e-paspor tahan lama dan dirancang untuk bisa bertahan sepanjang masa berlaku paspor tersebut. Chip ini juga tahan terhadap benturan ringan dan pengaruh eksternal lainnya.
Kesimpulannya, e-paspor sebenarnya memberikan perlindungan ekstra terhadap identitas pemegangnya sekaligus memudahkan perjalanan internasional, khususnya verifikasi identitas melalui auto gate.
Biaya Permohonan Pembuatan Paspor Elektronik
Biaya pembuatan e-paspor di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis paspor yang dipilih dan kebijakan terbaru dari pemerintah. Berikut adalah biaya pembuatan e-paspor di Indonesia:
- E-Paspor biasa (48 halaman):
- Biaya: Rp 650.000
- E-Paspor untuk Anak-anak (48 halaman):
- Biaya: Rp 650.000
- E-Paspor (24 halaman):
- Biaya: Rp 350.000 (opsi ini jarang digunakan untuk perjalanan internasional karena halaman yang lebih sedikit, biasanya untuk keperluan tertentu di dalam negeri)
- Layanan Percepatan Paspor (Same Day Service):
- Ada tambahan biaya jika Anda memilih layanan percepatan, yaitu Rp 1.000.000 sebagai nominal resmi dari pengajuan layanan percepatan paspor.
Baca Juga : Paspor Jenis Baru, Mengenal Paspor Polikarbonat