0819-0909-0990 Admin mandalikawisata10@gmail.com

Paspor jenis baru yang disebut paspor polikarbonat saat ini sudah dapat diakses di beberapa Kantor Imigrasi di Indonesia. Oleh sebab itu perlu anda kenali dulu, siapa tau nanti berminat.

paspor polikarbonat, ilustrasi

Dilansir dari laman ntb.kemenkumham.go.id, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi baru-baru ini mulai melakukan uji coba terhadap penerbitan jenis paspor elektronik baru berbahan polikarbonat. Jadi, selain paspor biasa (nonelektronik) dan paspor elektronik lembar laminasi, ada lagi satu jenis paspor lain yang belum banyak diketahui oleh masyarakat, yakni paspor elektronik lembar polikarbonat.

Apa Itu Paspor Polikarbonat?

Paspor Elektronik Polikarbonat adalah jenis paspor elektronik baru dengan teknologi laser dalam penulisan datanya. Perbedaannya terletak pada halaman biodata pada paspor elektronik lembar polikarbonat, yang menggunakan bahan yang lebih kuat – seperti plastik – sehingga tidak akan terlipat.

Aturan penerbitan paspor polikarbonat ini ada dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1634.GR.01.01 tertanggal 11 Oktober 2019. Lantas apa saja sih kelebihan dari Paspor Polikarbonat ini dibanding 2 jenis paspor umumnya?

Baca juga : Ongkos Haji 2025 Naik Lagi, Ini Penyebabnya

Kelebihan Paspor Polikarbonat

Adapun sejumlah kelebihan dari paspor lembar polikarbonat ini adalah sebagai berikut :

  1. Halaman biodatanya menggunakan bahan polikarbonat yang materialnya lebih kuat dan tahan lembab
  2. Pencetakannya tidak bisa menggunakan tinta seperti paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi, melainkan harus menggunakan teknologi laser
  3. Paspor elektronik lembar polikarbonat menyimpan data pemegangnya dalam chip yang tertanam sehingga lebih akurat saat verifikasi data
  4. Lebih mudah diverifikasi saat Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuannya

Syarat dan Tata Cara Permohonan

Nah bagi anda yang ingin memiliki paspor jenis ini, ada beberapa syarat yang harus disiapkan, dan sejumlah ketentuan terkait tata cara permohonannya, sebagai berikut ini :

Syarat

Ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan antara lain :

  1. KTP,
  2. Kartu keluarga,
  3. Akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis serta surat penetapan pengadilan bagi yang pernah melakukan penggantian nama.
  4. Sedangkan bagi pemohon yang melakukan penggantian ke paspor elektronik lembar polikarbonat cukup melampirkan KTP dan paspor lama;
  5. Membayar biaya PNBP permohonan paspor sesuai ketentuan;

Tata Cara Permohonan

  1. Mengajukan permohonan di Aplikasi M-Paspor dan pilih jenis paspor elektronik lembar polikarbonat
  2. Unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam aplikasi dan lanjutkan hingga pembayaran
  3. Lakukan pembayaran maksimal 2 jam setelah proses unggah dokumen selesai
  4. Datang untuk sesi wawancara di Kantor Imigrasi untuk persetujuan permohonan

Untuk biayanya, paspor jenis polikarbonat ini sama seperti paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp 650.000. Jadi meskipun menggunakan teknologi yang lebih canggih dalam penerbitannya, namun biaya PNBP nya masih sama dengan paspor elektronik.

Yang perlu di ketahui bahwa untuk saat ini penerbitan paspor polikarbonat hanya bisa di layani di tiga Kantor Imigrasi. Menurut yang saya ketahui, hal ini disebabkan mahalnya harga alat pencetak paspor nya karena berteknologi laser. Adapun sejumlah Kantor Imigrasi yang sudah melayani antara lain :

  1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta
  2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, dan
  3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat
Translate ยป