Rekening Perusahaan dibutuhkan dalam mengatur berbagai transaksi keuangan sebuah perusahaan, tentunya bagi anda yang baru saja membuka usaha dalam bentuk badan, entah itu PT, CV atau PT Perorangan, lazimnya harus mengetahui beberapa syarat dan tata cara membuka rekening PT di bank, berikut ini.

Syarat Pembukaan Rekening Perusahaan di Bank
Adapun sejumlah syarat-syarat yang umumnya harus dipersiapkan dalam rangka membuka rekening perusahaan atau PT di sejumlah bank adalah sebagai berikut :
- Identitas pribadi, seperti KTP, SIM, paspor
- Legalitas Badan Usaha yang meliputi NIB dan Surat Ijin usaha lainnya
- Akta pendirian notaris dan SK Kemenkumham
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi surat domisili dari pengelola gedung atau perjanjian sewa menyewa
- Fotokopi KTP direksi, pemegang saham, komisaris, dan penandatangan yang berwenang
- Fotokopi surat izin usaha
- Struktur Organisasi (Optional)
- Stempel Perusahaan (wajib dibawa)
Baca juga : Langkah Mudah Urus Ijin PPIU, Ini Syarat, Biaya dan Tata Caranya
Tata Cara Atau Langkah-langkah
Setelah semua persyaratan sudah disiapkan maka selanjutnya anda siap untuk pergi ke bank dan mengikuti tata carau atau langkah-langkah berikut ini :
- Tentukan bank mana yang anda pilih untuk melakukan pembukaan rekening perusahaan anda, untuk perusahaan umum biasanya bebas memilih, namun untuk anda yang terkait dengan PPIU, harus memilih bank syariah.
- Setelah itu anda wajib datang langsung ke Bank yang telah dipilih. Disini yang wajib datang adalah Direktur dan Komisaris atau yang namanya ada dalam akta pendirian usaha.
- Isi formulir pembukaan rekening yang di sediakan dengan lengkap, beserta berbagai kelengkapan persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.
- Setelah itu pihak bank akan melakukan verifikasi dan pembukaan rekening serta aktivasi rekening untuk memudahkan transaksi anda.
Yang perlu diketahui khususnya terkait dengan point 2, bahwa yang wajib datang melakukan pembukaan rekening bank sebenarnya Direktur selaku pelaksana transaksi. Namun apabila dalam proses pembukaan rekening ini direktur berhalangan hadir, sejumlah bank juga membolehkan Komisaris atau anggota dalam akta pendirian untuk melakukan pembukaan rekening, dengan persyaratan tambahan wajib yaitu surat Kuasa bermaterai dari Direktur.
Baca juga : Syarat Wajib PPIU, Mengenal Akuntan Publik Resmi Untuk Audit
Perbedaan Rekening Tabungan dan Giro
Selain itu perlu juga di pahami bahwa dalam membuka jenis rekening bank, anda perlu bertanya kepada petugas layanan apakah yang terbaik bagi perusahaan anda adalah rekening simpanan biasa ataukah giro. Berikut ini saya tuliskan juga beberapa perbedaan mendasar dari rekening simpanan/tabungan dengan rekening Giro antara lain :
- Rekening giro ditujukan untuk individu atau perusahaan yang aktif dalam transaksi keuangan besar, sedangkan rekening tabungan diperuntukkan bagi mereka dengan aktivitas keuangan yang lebih terbatas.
- Transaksi Rekening giro memiliki metode transaksi dana dalam jumlah besar, dengan batas pencairan dan pemindahbukuan dana maksimal Rp500 juta. Sementara Rekening tabungan memiliki batasan transaksi harian, misalnya untuk transfer ke rekening lain dalam bank yang sama, batas maksimalnya adalah Rp25 juta hingga Rp100 juta.
- Penarikan dana yang disimpan dalam rekening giro dapat ditarik secara langsung dengan menggunakan cek, kartu debit, atau transfer elektronik. Sementara untuk rek simpanan hanya bisa melalui kartu debit atau transfer.
Nah yang perlu anda pastikan adalah, apakah transaksi usaha anda sehari-hari termasuk dalam transaksi keuangan besar atau biasa-biasa saja alias terbatas. Karena hal ini akan sangat berpengaruh dalam mobilitas transaksi usaha anda ke depannya.
Demikian ulasan kali tentang syarat dan tata cara buka rekening perusahaan di Bank. Semoga bermanfaat dan salam sukses untuk kita semua. Yang masih mau tanya-tanya soal visa umrah merapat yuk, kita diskusi gratis bareng tim Mandalika Wisata.