Langkah mudah urus ijin PPIU, ini dia syarat, biaya dan Tata cara pendaftarannya. Nah bagi anda yang masih bingung cara mendaftar dan memperoleh ijin PPIU, berikut beberapa hal yang dapat dilakukan.

Syarat Yang Harus Dipenuhi Sebelum Ijin PPIU
Sebelum melangkah untuk mengurus ijin PPIU, ada sejumlah persyaratan dasar yang sebenarnya harus dipenuhi. Secara garis besar saya bagi menjadi 2 tahapan yang dapat saya sampaikan sebagai berikut :
1. Memiliki PT dengan KBLI BPW untuk perjalanan ibadah haji dan umrah dengan sejumlah ketentuan sebagai berikut :
- Punya Akta PT yang dibuat notaris dan SK Kemenkumham
- Memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB yang bisa diakses melalui OSS, sekaligus mengajukan proses pemenuhan persyaratan melalui menu PB-UMKU;
- Melakukan pemenuhan persyaratan sebagai BPW sesuai ketentuan kepada Institusi terkait (Dinas Pariwisata)
- Pembukuan yang rapi terkait keuangan dan dokumentasi berbagai kegiatan tour and travel;
- Minimal sudah berjalan 1-2 tahun;
2. Mengajukan Permohonan ijin PPIU dengan persyaratan sebagai berikut :
Nah apabila berbagai hal terkait BPW sudah tersedia, maka selanjutnya anda tinggal melihat kembali sejumlah persyaratan yang harus di penuhi, sebelum menuju ke Kanwil Kementerian Agama. Melansir dari laman Himpuh.or.id, adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
- Dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam;
- Terdaftar sebagai biro perjalanan wisata yang sah;
- Memiliki kemampuan manajerial, teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank;
- Memiliki mitra biro penyelenggara Ibadah Umrah di Arab Saudi yang memperoleh izin resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi;
- Memiliki rekam jejak sebagai biro perjalanan wisata yang berkualitas dengan memiliki pengalaman memberangkatkan dan melayani perjalanan ke luar negeri;
- Memiliki komitmen untuk memenuhi pakta integritas menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah sesuai dengan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Menteri dan selalu meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ibadah Umrah.
Selanjutnya ada lagi tambahan yang wajib dipenuhi antara lain :
- Fotokopi akte notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai BPW;
- Fotokopi KTP pemilik saham, komisaris, dan direksi. Semuanya harus WNI dan beragama Islam;
- Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus;
- Pernyataan bermaterai bahwa tidak pernah dan tidak sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan umrah dan haji khusus;
- Fotokopi sertifikat hak milik atau perjanjian sewa kantor paling singkat empat tahun yang disahkan notaris;
- Fotokopi pengesahan tanda daftar usaha pariwisata;
- Dokumen laporan kegiatan usaha paling singkat dua tahun sebagai BPW;
- Fotokopi sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori BPW yang masih berlaku;
- Struktur Organisasi BPW yang ditandatangani Direktur Utama dan dibubuhi cap perusahaan;
- Fotokopi Surat kontrak kerja karyawan BPW;
- Dokumen laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (pastikan memiliki pembukuan keuangan yang baik atau bagus memakai tenaga akuntan);
- Fotokopi surat keterangan fiskal dan fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.
Nah untuk 13 point di atas ini adalah dokumen yang dibutuhkan agar mendapat surat rekomendasi permohonan PPIU dari Kementerian Agama. Baca juga : Mengenal Tasreh Raudah, Biar Jamaah Tidak Salah Kaprah.
Biaya dan Tata Cara Urus Ijin PPIU
Terkait dengan biaya sendiri, sebenarnya berbeda-beda ya. Saya sendiri yang pernah dan sempat mengurus persyaratan permohonan PPIU untuk teman baik saya, bisa dikatakan akan bervariatif tergantung negosiasi terhadap beberapa pemenuhan persyaratan berikut ini :
- Untuk Akta Notaris berkisar antara 7-10 juta. Namun bisa saja di angka 5-10 juta tergantung masing-masing wilayah dan bagaimana nego berlangsung;
- Deposit atau memiliki dana deposito (bank garansi) di bank Syariah yang juga diminta sebagai bukti pemenuhan komitmen. Untuk yang ini rekan di bank syariah bilang bisa saja 100jutaan, lebih banyak lebih baik
- Biaya audit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian ini terakhir saya pernah dengar mencapai sekitar 25 jutaan, namun ini relatif ya. Siapa tau anda menemukan yang jauh lebih murah itu adalah rejeki;
Selanjutnya terkait tata caranya, saya sampaikan saja urutannya ya secara garis besar, supaya tidak bingung. Adapun tata caranya sebagai berikut :
- Apabila anda adalah orang yang belum punya BPW sebelumnya atau Biro Perjalanan Wisata berbadan Hukum maka langkah pertama adalah membuat PT ke Notaris;
- Registrasi ke OSS untuk mendaftarkan usahanya dan mengurus ijin usahanya;
- Penuhi persyaratan Ijin usaha di menu PB-UMKU dan penuhi semua persyaratan yang diminta hingga terbit ijin usaha atau sertifikat nya (untuk BPW dengan KBLI 79121 dan 79122 dengan resiko tinggi)
- Jalankan usaha anda minimal 1-2 tahun dan pastikan segala pembukuan keuangan, SOP yang sudah ditentukan dan dokumentasi kegiatan tersusun dengan rapi dan baik;
- Agar pada saat mengurus PPIU lancar, sebaiknya tertib administrasi sejak awal. Mulai dari struktur organisasi yang jelas, Mekanisme yang jelas dan SOP yang jelas juga. Laporan pajak dan jenis laporan usaha lainnya melalui OSS juga dipenuhi.
- Setelah dirasa cukup, dapat meminta audit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan;
- Deposit bank sebagai bank garansi sesuai ketentuan;
- Mengajukan penerbitan surat fiskal ke kantor pajak sesuai domisili usaha;
- Mengajukan permohonan PPIU ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Setempat.
Kalau boleh dibilang, panjang memang prosesnya. Tapi wajar sih menurut saya, karena ini terkait hajat hidup orang banyak alias jamaah yang akan diakomodir ke Tanah suci. Artinya pemenuhan persyaratan ini untuk melihat bagaimana kuatnya komitmen anda dalam tanggung jawab nantinya.
Nah sekian dulu dari saya, semoga sedikit informasi ini bermanfaat. Terakhir saya ingin sampaikan, bahwa tidak ada bisnis untung besar dengan resiko kecil dan selalu baik-baik saja. Yang realistis itu, untung besar, resiko besar.