Biro Penyelenggara Wisata (BPW) sekarang sertifikat standarnya sudah bisa di urus dari OSS loh, khusus bagi resiko menengah rendah hanya butuh waktu 30 menit saja.

Nah kalau bicara masalah bisnis dunia travel, khususnya tour and travel maka tidak lepas dari dunia perijinan terkait legalitasnya. Pada kesempatan kali ini mimin akan kasi bocoran terkait bagaimana mengurus proses pembuatan perijinan BPW yang murah dan cepat.
Untuk kepengurusan BPW kali ini saya akan lebih tekankan dengan menggunakan PT Perseorangan yang merupakan salah satu produk Kemenkumham. PT perseorangan ini terbilang murah karena cukup dengan 50 rb saja sudah punya PT sendiri ya. Pendaftarannya pun cuma butuh waktu 15 menit saja dengan ketentuan semua persyaratan lengkap.
Berikut ini saya tuliskan urutannya, supaya bisa buat BPW dengan modal minim cukup urus secara online. Simak dan catat baik-baik ya
Bikin PT Perorangan (perseroan Perorangan) untuk BPW
Untuk mengurus PT Perorangan ini anda harus terlebih dahulu menyiapkan sejumlah persyaratan sebagai berikut :
- KTP;
- NPWP Pribadi;
- Nomor telpon aktif;
- Email aktif;
- Voucher pemesanan Pendirian PT Perorangan (Klik di sini untuk pesan voucher).
Selanjutnya lakukan langkah-langkah berikut ini untuk melanjutkan ke tahap pendaftaran:
- Lakukan pembayaran voucher sebesar Rp. 50 ribu sesuai kode billing, setelah terbayar anda bisa langsung masuk ke laman pendaftaran PTP AHU, dan isikan semua data yang diminta;
- Jangan lupa cek email untuk verifikasi aktivasi akun AHU online ya;
- Login dengan alamat email dan password yang telah dibuat, kemudian isikan kode billing atau kode voucher yang telah terbayar;
- Input nama PT perorangan yang diinginkan, perhatikan notifikasi apakah nama tersebut tersedia atau tidak;
- Perhatikan yang paling penting : pada saat diminta mengisi kode KBLI, pastikan anda memilih kode BPW yaitu 79121 (Biro Penyelenggara Wisata).
- Lanjutkan proses pendaftaran hingga selesai dan SK Kemenkumham terbit otomatis.
Pendaftaran Perijinan Untuk Biro Penyelenggara Wisata (BPW) di OSS
Setelah terbit SK, maka sekarang waktunya daftar OSS terkait NIB dan perijinan BPW ini. Berikut persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
- KTP;
- KK;
- SK PT Perorangan dari Kemenkumham tadi;
- NPWP;
- Alamat email aktif;
- Nomor HP aktif
Adapun langkah-langkah pendaftaran OSS untuk BPW ini adalah sebagai berikut :
- Lakukan pendaftaran untuk menbuat akun OSS terlebih dahulu melalui Laman Pendaftaran;
- Pilih Menu UMK pada layar, dan klik lanjutkan.
- Klik pilihan menu Badan Usaha dan input NIK serta email;
- Isi keseluruhan data yang diminta, verifikasi aktivasi akun melalui email yang terdaftar;
- Kemudian anda akan diarahkan ke laman dashboard OSS, Klik menu permohonan Baru;
- Pilih di tab paling atas, menu Tambah Bidang Usaha dan isikan kode KBLI 79121, pilih utama, kemudian jenis usaha keseluruhan;
- Lanjutkan pengisian alamat lengkap.
- Untuk Pengisian data modal awal, maka silahkan isi sesuai kolom yang diminta. Catatan: apabila anda tidak punya bahan peralatan impor, atau tidak membeli dan membangun gedung maka bisa dikosongkan saja. Silahkan isi saja untuk mesin/peralatan dan modal kerja 3 bulan. Kemudian klik Validasi Resiko;
- Lanjutkan ke kolom berikutnya hingga muncul kolom proses perizinan dan NIB terbit.
- Perlu diingat bahwa apabila muncul pertanyaan “apakah anda sudah punya pernyataan dsb” maka klik saja tidak. Agar laman dashboar menampilkan lembar pernyataan mandiri yang akan automatis terbit melalui OSS.
Nah apabila semua proses sudah dilakukan dengan benar, maka anda tinggal mendownload NIB, sertifikat standar Ijin BPW dan Persetujuan PKPLH. Yang perlu diingat ini hanya apabila anda tervalidasi dengan resiko rendah atau menengah rendah ya. Untuk yang kategori resiko tinggi biasanya ada persyaratan tambahan.
Demikian info terkait bikin PT murah dan urus ijin BPW gratis kali ini. Khususnya buat anda yang memang punya bisnis tour and travel perlu juga bikin ini ya. Tapi khusus untuk visa umrah dan haji, bisa chat kami ya. Semoga bermanfaat.