0819-0909-0990 Admin mandalikawisata10@gmail.com

Keberatan dengan Surat Edaran dari Saudia Airlines yang mewajibkan penumpangnya untuk melengkapi persyaratan bukti vaksin, Amphuri akhirnya mengirimkan surat keberatan kepada GSA Saudi Airlines Jakarta pada 11/7/2024 kemarin.

vaksin meningitis bagi jamaah umrah

Surat Keberatan Amphuri soal syarat wajib vaksin

Dalam surat yang ditujukan khususnya ke Country Manager Saudia Airlines Wilayah Indonesia, Singapura, Australia dan Selandia Baru, Faisal Alallah tersebut, Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI) menyampaikan keberatan atas surat Pengumuman Saudia Airlines Jakarta terkait kewajiban vaksin Meningitis bagi calon jamaah Umrah.

Keberatan ini disampaikan mengingat sejumlah alasan di lapangan seperti :

  1. Telah terlaksananya Pertemuan Ketua Umum DPP AMPHURI dengan Menteri Haji Saudi Arabia HE Tawfiq Faisal Al
    Rabiah pada tanggal 30 April 2024, yang menyatakan bahwa tidak ada perubahan kebijakan untuk persyaratan Umrah dan Kementerian Haji Saudi Arabia tetap konsisten memberikan kemudahan prosedur dalam memperoleh visa Umrah dan melakukan perjalanan di semua wilayah Saudi Arabia dengan masa tinggal 90 hari.
  2. Kementerian Haji mengajak PPIU untuk lebih berperan aktif dalam mensukseskan vision 2030, untuk meningkatkan jumlah kedatangan jamaah umrah ke KSA.
  3. Vaksinasi meningitis hanya bagi pemegang visa Haji dan tidak bagi pemegang visa Umrah sebagai mana tertuang dalam surat KBSA, yang diperkuat Surat penyampaian Nota Diplomatik dari Departemen Luar Negeri tentang tidak ada kewajiban vaksin Meningitis bagi pemegang visa umrah dari KBSA (surat sirkular terlampir), dan sampai saat ini belum ada sirkular apapun yang membatalkan surat tersebut.

Baca juga : Vaksin Meningitis, Ini dia Jenis dan Tarifnya

Permintaan Pencabutan Pengumuman Saudia Airlines

Oleh sebab itu, Amphuri meminta kepada pihak Saudia Airlines Jakarta untuk segera mencabut surat pengumuman yang dikeluarkan hari ini tanggal 11 Juli 2024 lalu tersebut.

Padahal surat tersebut merujuk kepada sirkuler GACA yang berlaku surut pada tanggal 5 Ramadhan 1445H/15 Maret 2024 yang hanya menargetkan kewajiban Vaksin Meningitis bagi Jamaah Haji.

Namun ternyata, karena surat tersebut juga membuat kegaduhan di Industri Umrah Indonesia. Dan semenjak sirkular Gaca tersebut dikeluarkan, tidak ada larangan keberangkatan jamaah Umrah yang tidak melampirkan sertifikat vaksin Meningitis untuk masuk ke Saudi Arabia.

Edaran Resmi Kerajaan Saudi dan Kemenkes

Dilansir dari laman resmi moh.gov.sa, sebenarnya Kementerian kesehatan Arab Saudi telah menerbitkan edaran terkait kewajiban vaksin meningitis ini. Selain itu, dari Kementerian Kesehatan Indonesia juga telah ada pemberitahuan atau edaran terkait hal tersebut.

Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha ini menyatakan, kebijakan diambil berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tertanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239.

Surat Edaran dengan Nomor HK.02.02/A/3717/2024 TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI MENINGITIS BAGI JAMAAH HAJI DAN UMRAH sekaligus mencabut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah.

Baca juga sebelumnya : Umrah Tidak Wajib Vaksin Meningitis, Ini Alasannya

Kesimpulannya, aturan umrah untuk tahun 2024 ini seluruh jamaah umrah wajib untuk memenuhi persyaratan kesehatan atau wajib vaksin dan membawa bukti vaksin, sebagai syarat masuk Arab Saudi. Berikut ini surat edaran dari KSA yang telah di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Nah berikut ini kami lampirkan juga Surat Edaran Kementerian Kesehatan tertanggal 11 Juli 2024, tentang pemenuhan persyaratan kesehatan bagi jamaah umrah

Translate ยป