0819-0909-0990 Admin mandalikawisata10@gmail.com

Umrah tidak wajib vaksin meningitis, ternyata ini alasannya. Beberapa hari ini ramai soal perbincangan wajib tidaknya vaksin meningitis bagi jamaah umrah, khususnya dari Indonesia.

vaksin meningitis untuk umrah

Awalnya mimin berfikir nanti juga akan tau sendiri, namun ternyata tidak seremeh itu. Nyatanya, banyak sekali yang kebingungan dan mempertanyakan soal wajib tidaknya vaksin meningitis bagi jamaah umrah ini.

Benarkah Umrah Wajib Vaksin Meningitis?

Terkait beredarnya informasi tentang diberlakukannya kembali vaksin Meningitis Meningokokus oleh otoritas
kesehatan Arab Saudi beberapa waktu lalu, ternyata ada beberapa point penting yang harus diketahui sebelumnya.

Dalam Surat Edaran Dewan Pengurus HIMPUH atau Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Nomor : 04001/HIMPUH.01/UM/VII/2024 tertanggal 4 Juli 2024 ini, diterangkan bahwa ketentuan tersebut benar adanya, namun ada ketentuan pengecualian.

Sehingga, berdasarkan konfirmasi Himpuh kepada pihak-pihak terkait, ada sejumlah point penting yang harus diketahui masyarakat seperti :

  1. Kenyataan di lapangan bahwa saat ini visa Umrah sudah dapat diterbitkan tanpa mempersyaratkan pembuktian vaksinasi Meningitis Meningokokus.
  2. Ketentuan vaksin Meningitis Meningokokus bagi jamaah Umrah asal Indonesia adalah TIDAK WAJIB

Baca juga : Pemerintah KSA: Syarat Terbaru Ibadah Haji, Tuntut Bukti Kesehatan Jamaah

Hal ini juga sesuai dengan ketentuan yang masih berlaku hingga saat ini yaitu sebagai berikut :

  1. Surat Kementerian Luar Negeri RI tanggal 10 November 2022, Nomor 17876/BK/11/2022/32 tentang Penyampaian Nota Diplomatik dari Kedutaan Besar Arab Saudi terkait Vaksin Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah.
  2. Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tanggal 11 November 2022 tentang pelaksanaan Vaksin Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah.

Selain itu, Kementerian Kesehatan RI juga telah menerbitkan Surat Edaran terkait dengan hal ini. Surat dengan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI MENINGITIS BAGI JAMAAH HAJI DAN UMRAH ini menjelaskan sejumlah point sebagai berikut :

  1. Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah.
  2. Bagi jamaah umrah yang tetap ingin melaksanan vaksinasi Meningitis Meningokokus sebagai upaya perlindungan
    kesehatan tetap dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
  3. Untuk jamaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Dengan demikian, kesimpulannya adalah vaksin meningitis tidak wajib bagi jamaah Umrah. Artinya, tanpa bukti vaksin meningitis, jamaah bisa berangkat ke tanah suci untuk umrah dengan aman.

Sementara ketentuan vaksin meningitis beberapa bulan kemarin memang diwajibkan bagi mereka yang akan berangkat menunaikan ibadah haji. Jadi sudah jelas ya, bahwa memang umrah tidak wajib vaksin meningitis ini.

Baca juga : Vaksin Meningitis, Ini dia Jenis dan Tarifnya

Himbauan Bagi PPIU Anggota HIMPUH

Melalui surat edaran ini juga, HIMPUH menghimbau kepada seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) anggota HIMPUH, untuk senantiasa mengedukasi jemaah tentang resiko jamaah Umrah terpapar virus/penyakit dimaksud.

Selebihnya, HIMPUH akan terus berupaya menghadirkan informasi yang cerdas, akurat dan valid bagi anggota terkait
perkembangan industri Umrah dan Haji.

Download Surat Edaran, Lihat Surat Edaran Vaksin meningitis untuk umrah di sini. Klik tanda panah di sudut kanan file.

Terima kasih untuk pak Ahmad Rivai, anggota grup visa Al Hateem yang telah mengirimkan info ini, dan atas fast updatenya terhadap informasi ini

Translate ยป