0819-0909-0990 Admin mandalikawisata10@gmail.com

Kementerian Agama telah mengeluarkan peringatan kepada setiap orang yang ingin berangkat haji Tahun ini. Khususnya mereka yang sebenarnya tidak masuk kuota Haji.

haji 2024
Sumber : kemenag.go.id. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie

Melalui laman resmi Kemenag.go.id, Masyarakat di himbau untuk tidak mudah tertipu dengan tawaran berangkat haji menggunakan Visa Non Haji. Pasalnya, saat ini kuota haji untuk Indonesia sudah terpenuhi alias lengkap.

Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Pesan ini kembali disampaikan menyusul banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.

Menurut Anna, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah.

Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

Ana juga menyebutkan sejumlah kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi yang memperketat aturan haji.

“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini. Meraka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sebut Anna.

Baca juga : Cegah Haji Ilegal, Pemerintah Arab Saudi Berlakukan Smart Card Masuk Arafah

Kepada masyarakat, Anna mengingatkan bahwa tahap pelunasan biaha haji juga sudah ditutup. Saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jemaah. Sampai akhir pekan lalu, sudah lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Hal sama juga untuk jemaah haji khusus, sudah memasuki tahap penerbitan visa jemaah.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan bahwa risiko yang ditanggung jika pergi haji dengan visa selain haji cukup besar. Tahun lalu saja, banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi.

“Dampak selanjutnya atas kejadian itu Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun,” tandas Anna.

Oleh sebab itu, ada baiknya masyarakat lebih proaktif untuk bertanya kepada pihak-pihak yang berwenang terkait prosedur haji ini, dan lebih waspada kepada oknum-oknum yang menawarkan pergi haji dengan mudah. Khususnya agar masyarakat lebih teliti terkait visa yang digunakan.

Baca juga : Stop Haji Ilegal! Pemerintah Saudi Larang Berhaji Tanpa Ijin

Tanya-tanya seputar visa atau konsultasi gratis seputar visa juga bisa, hubungi kami tim Mandalika Wisata.

Translate »