Haji Terbaru: Dilansir dari laman Gulfnews.com, Pemerintah Arab Saudi akhirnya dengan tegas mengumumkan terkait larangan berhaji tanpa ijin (visa).
Dalam laman tersebut bahkan disebutkan bahwa Dewan Ulama Senior di Arab Saudi telah mengamanatkan untuk memperoleh izin haji, sesuai dengan hukum Syariah. Langkah ini bertujuan untuk memperlancar proses haji dan memastikan kesucian Situs Suci.
Bahkan di header berita itu sendiri, di pajang sebuah kalimat yang cukup menohok khususnya bagi calon jamaah non visa haji.
” Performing Hajj without permit deemed sinful, warn senior scholars” yang artinya Berhaji tanpa izin dianggap dosa, demikian peringatan para ulama senior

Larangan Berhaji Tanpa Ijin
Masih dari sumber yang sama, Pernyataan dewan tersebut dikeluarkan pada hari Jumat (26/4/24) berdasarkan presentasi oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, dan Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Mereka menyoroti tantangan dan risiko yang terkait dengan ketidakpatuhan terhadap persyaratan izin.
Dalam menghadapi tantangan dan resiko dimaksud, dewan juga mencatat sejumlah pengembangan rencana layanan secara kompherensif yang dilakukan berdasarkan jumlah resmi yang mencakup semua aspek, termasuk keamanan, kesehatan, akomodasi, katering, dan layanan lainnya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa semakin banyak jumlah jamaah yang sesuai dengan angka resmi, maka semakin baik kualitas layanan dan semakin rendah risiko kerugian. Termasuk pencegahan situasi seperti tidur di jalan, yang dapat menghambat pergerakan dan transportasi serta dapat menimbulkan korban jiwa akibat kepadatan yang berlebihan.
Baca Juga: Cegah Haji Ilegal, Pemerintah Arab Saudi Berlakukan Smart Card Masuk Arafah
Pemberlakuan Denda Berhaji tanpa ijin
Tidak hanya itu, melalui sumber yang sama, pada Senin (26/2/2024) lalu, Kementerian Haji dan Umrah Saudi menegaskan bahwa haji tanpa izin adalah ilegal dan bakal dikenakan denda sebesar 50.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 208 juta (kurs Rp 4.168). Denda ini juga berlaku bagi orang yang kedapatan membawa jemaah tanpa izin.
Bahkan, Pelanggar yang dinyatakan bersalah atas tindakan tersebut akan dipenjara selama enam bulan dan dideportasi dari Arab Saudi. Mereka juga dilarang masuk ke Saudi selama 10 tahun ke depan. Selain itu, mereka akan didiskreditkan publik melalui pemberitaan di media (laman himpuh.or.id)
SE Kemenag: Seremoni Keberangkatan Jamaah Haji Maksimal 30 Menit!
Dari informasi tersebut sebenarnya ada beberapa point yang dapat kita simpulkan dan ambil hikmahnya sebagai seorang individu yang ingin melaksanakan haji. Antara lain :
- Tuan Rumah (Pemerintah Arab Saudi) secara tegas tidak berkenan dan melarang adanya jamaah haji yang datang berhaji dengan Visa non haji (Non Kuota);
- Pemerintah Saudi menginginkan layanan bagi jamaah haji terlaksana dengan baik dan benar untuk menjamin kelancaran prosesi haji. Karena faktanya memang layanan yang diberikan sesuai rencana dari data resmi tidak akan merugikan siapapun.
- Adanya jamaah haji non Visa Haji ini akan membuat jamaah haji resmi (masuk kuota resmi dari Saudi) dirugikan, karena dari segi perhitungan katering misalnya akan membuat petugas bisa salah memberikan hak jamaah. Pemberian hak tidak sesuai rencana dan data.
- Ibadah Haji merupakan kewajiban ibadah yang bersifat ‘wajib bila mampu’, dan berpahala besar. Namun alangkah bijaknya apabila kita mengingat bahwa baik dan benar prosedurnya sesuai aturan, maka Insyaallah baik juga amal ibadah yang diterima.
- Terakhir sebagai tamu Allah dan hamba yang baik, alangkah bijak apabila kita mematuhi kebijakan tuan rumah, terlepas dari apapun tujuan tuan rumah itu sendiri.
Kesimpulan di atas tidak bermaksud menyinggung siapapun, namun tak lebih hanya sebagai penginga bagi kebaikan bersama. Semoga Informasi ini bermanfaat.