Belakangan muncul lagi isu larangan penggunaan pengeras suara di masjid. Fakta atau hoax simak selengkapnya di sini.

Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musala
Sebenarnya banyak masyarakat yang belum memahami atau bahkan membaca Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 05 Tahun 2022 Tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA DI MASJID DAN MUSALA yang diterbitkan pada 8 Februari 2022 lalu.
Padahal sudah jelas dalam Surat Edaran tersebut tidak ada satupun point larangan terkait penggunaan pengeras suara di masjid atau musala. Contohnya pada Bagian Tata Cara Penggunaan pengeras Suara yang mengatur beberapa hal seperti
- Saat waktu Subuh tiba sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit;
- Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam;
- Untuk Waktu Dzuhur, Ashar, Magrib dan Isya sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit;
- Sementara untuk shalat Jum’at sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
- Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam;
Selain itu dalam Edaran tersebut juga dijelaskan dengan tegas bahwa Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Sehingga Untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala.
Keterangan Kementerian Agama
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama pada 16/03/2024 kemarin, melalui Juru bicaranya, Anna Hasbie menegaskan bahwa tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musalla. Bahkan Anna juga menyayangkan banyak pihak yang Masih saja gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara.
Anna juga berharap agar edaran itu dibaca dengan seksama oleh semua pihak karena faktanya Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR. Dirinya juga menuturkan bahwa Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.
Aturan Pengeras Suara di Negara Muslim lain
Ternyata tidak hanya di Indonesia loh, di banyak negara muslim lainnya aturan terkait penggunaan pengeras suara ini juga ada. Di Arab Saudi misalnya, pemerintahnya menerbitkan edaran agar volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara. Mesir sejak 2018 juga memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid karena dinilai terlalu kencang.
Contoh lainnya di Di Selangor, Malaysia, azan dan bacaan Al-Quran menggunakan pengeras suara luar. Sedang ceramah dan pembelajaran dibatasi hanya pada lingkungan masjid dan musalla. Sementara di Uni Emirat Arab (UEA), ada imbauan agar volume pengeras suara azan masjid tidak melebihi 85 desibel, lebih kecil dari Indonesia (100 desibel).
Sejumlah negara muslim lain seperti Bahrain, Turki dan Suriah juga memiliki aturannya sendiri tentang penggunaan pengeras Suara ini. Sehingga sebenarnya adalah tidak benar atau Hoax ketika ada isu tentang Larangan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.
Nah berdasarkan penjelasan di atas, masyarakat sebenarnya tidak perlu khawatir lagi terkait penggunaan pengeras suara di masjid atau musala, karena ternyata hampir di banyak negara muslim juga punya aturannya kok. Sekian informasi kali ini semoga bermanfaat.
Tanya-tanya soal visa dan umrah atau haji, yuk ngobrol sama kami tim Mandalika Wisata.