0819-0909-0990 Admin mandalikawisata10@gmail.com

54 Perusahaan jasa umrah dan haji di 19 negara Arab dan negara Islam lainnya masuk daftar hitam Pemerintah Arab Saudi. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya negeri itu untuk memerangi perantara ilegal dalam perjalanan umrah palsu di sana. 

jasa haji dan umrah
Canva.com

Dilansir dari laman dunia.tempo.co, ke Lima puluh empat jasa wisata yang mengatur perjalanan umrah dan haji di 19 negara Arab dan Islam ini telah masuk daftar hitam karena pelanggaran. Dimana Hal ini berdasarkan pelanggaran yang dilakukan agen perjalanan yang terdeteksi selama musim haji pada Juni lalu.

Kabarnya, Badan Pusat Statistik Arab Saudi (Gastat) mencatat bahwa jumlah total jemaah haji tahun ini sebanyak 1,8 juta orang lebih. Ini termasuk 1,6 juta orang lebih yang berasal dari berbagai negara dan 221.000 lebih haji domestik. Selain itu tercatat juga 1.301 jemaah meninggal dunia, yang kebanyakan karena lonjakan suhu udara yang tinggi, yang mencapai 51,8 derajat Celcius di Makkah.

Baca juga : Update Haji, Total 372 Jamaah Asal Indonesia Wafat di Hari ke-53

Perlu diketahui bahwa beberapa negara, yang warganya meninggal pada musim haji tahun ini, telah melakukan tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan para agen wisata ini. Seperti Kejaksaan Yordania misalnya, yang telah menyelidiki kasus meninggalnya 99 jamaah haji negeri itu yang berkaitan dengan perjalanan haji ilegal.

Bahkan kabarnya, Kejaksaan Yordania juga telah memerintahkan tiga perusahaan ditutup sesuai dengan Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia. Aset dan hasil kejahatan mereka juga telah disita sebagai hukuman. Tak hanya itu, Investigasi mereka telah mengungkapkan beberapa fakta penting.

Diantaranya bahwa individu tertentu, termasuk pemilik perusahaan perjalanan dan penyedia layanan haji dan umrah, terlibat dalam perekrutan, transportasi, dan memberi akomodasi banyak warga Yordania untuk mengunjungi Makkah selama musim haji tanpa izin yang dipersyaratkan.

Baca juga : Ratusan Jamaah Haji Asal Makassar Diterlantarkan, Kemenag Bertindak

Artinya, Perjalanan itu mereka lakukan di luar rombongan haji resmi Yordania di awal Mei 2024, sebulan sebelum musim haji, dengan menggunakan izin kunjungan yang bukan visa haji. Mirip dengan kejadian banyak agen di Indonesia sepertinya, bahkan mungkin travel juga.

Pemberlakuan Hukuman Bagi Perusahaan Jasa Haji dan Umrah

Di lain sisi, masih dari sumber yang sama, Pihak berwenang Mesir juga ternyata telah mencabut izin 16 perusahaan wisata karena menyelenggarakan perjalanan haji secara ilegal. Pejabat perusahaan-perusahaan ini telah diajukan ke jaksa penuntut umum dan perusahaan-perusahaan tersebut telah didenda sebagai kompensasi kepada keluarga jamaah yang meninggal.

Lain lagi di Tunisia, dimana Presiden Kais Saied telah memberhentikan Menteri Agama Brahim Chaibi setelah kematian jamaah haji Tunisia yang mencapai 62 orang dan beberapa masih hilang (kabar per 27 Juni 2024 lalu). Tindakan yang tak setengah-setengah.

Kejadian ini tentunya mengingatkan kita semua, bahwa pengaturan regulasi penyelenggaraan dan pelaksanaan ibadah haji khususnya, memang lah telah diatur oleh masing-masing pemerintahan di tiap-tiap negara. Tidak hanya di Indonesia. Bahkan lebih tegas.

Apalagi mengingat di Indonesia kebanyakan perusahaan atau jasa travel haji dan umrah yang memberangkatkan jamaah haji ilegal atau non visa haji ini, faktanya banyak yang tidak bertanggung jawab. Jika membaca pemberitaan beberapa waktu lalu saat musim haji.

Ada yang terlantar di jalanan tanpa tenda, ada yang di tinggalkan tanpa akomodasi. Banyak juga cerita main kucing-kucingan dengan polisi atau aparat penegak hukum di Arab Saudi. Lalu dengan model ibadah seperti itu, bukankah kerugian jamaah yang tidak tahu apa-apa sangat besar?

Alih-alih ibadah dengan khusyu, yang ada teror akan ditangkap dan di deportasi malah menghantui. Bahkan Harus bersusah payah agar bisa bayar denda hingga bisa beli tiket pulang kembali. Lalu bagaimana dengan Indonesia, seberapa tegaskah Kementerian Agama dalam memberikan tindakan bagi travel nakal ini?

Translate »