0819-0909-0990 Admin mandalikawisata10@gmail.com

Soal Jamaah overstay, saya baru ngeh bahwa tak semua masyarakat paham sejauh mana kewenangan suatu negara. Terlebih ketika bicara tanah suci Makkah yang merupakan kewenangan Kerajaan Arab Saudi.

jamaah overstay di arab saudi

Ada baiknya juga pada tulisan kali ini, saya jelaskan terkait Kewenangan Suatu negara ketika ada warga negara asing yang melebihi ijin tinggal di suatu negara. Langsung saja, berikut penjelasan selengkapnya.

Mengenal Overstay

1. Aturan Keimigrasian Indonesia

Secara umum, Overstay merujuk pada kondisi di mana seorang warga negara asing tinggal di Indonesia lebih lama dari periode yang diizinkan oleh visa atau izin tinggal mereka.

Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 disebutkan bahwa aturan imigrasi Indonesia mengatur terkait beberapa hal sebagai berikut :

  1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Per 2023, denda overstay di Indonesia adalah Rp 1.000.000 per hari. Denda ini berlaku untuk setiap hari yang melebihi masa izin tinggal yang sah.)
  2. Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
  3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Baca juga : Kedubes RI di Arab Saudi, Tugas, Fungsi dan Alamatnya

2. Aturan Keimigrasian Arab Saudi

Dalam aturan imigrasi Arab Saudi, overstay merujuk pada kondisi di mana seorang warga negara asing tetap berada di Arab Saudi lebih lama dari periode yang diizinkan oleh visa atau izin tinggal mereka.

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai sanksi overstay dalam konteks imigrasi Arab Saudi:

  1. Denda: Warga negara asing yang overstay di Arab Saudi dikenakan denda yang signifikan alias Besar. Bahkan bisa meningkat tergantung pada lamanya overstay. Pada beberapa kasus, denda bisa mencapai ribuan riyal Saudi per hari.
  2. Penahanan dan Deportasi: Warga negara asing yang overstay dapat ditahan oleh otoritas imigrasi Arab Saudi. Penahanan ini bisa diikuti dengan proses deportasi, di mana mereka akan dikirim kembali ke negara asal mereka. Deportasi biasanya juga diikuti dengan larangan masuk tangkal atau kembali ke Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu, tergantung pada beratnya pelanggaran.
  3. Black List: Mereka yang melakukan overstay mungkin dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist), yang berarti mereka akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi untuk periode tertentu atau bahkan permanen, tergantung pada pelanggaran.
  4. Jenis Visa: Peraturan mengenai overstay dapat bervariasi tergantung pada jenis visa yang dimiliki, seperti visa haji, visa umrah, visa kerja, atau visa bisnis. Setiap jenis visa memiliki persyaratan dan batasan waktu tinggal yang berbeda.
  5. Kampanye Amnesti: Dalam beberapa kesempatan, pemerintah Arab Saudi telah mengadakan kampanye amnesti bagi warga negara asing yang overstay, memungkinkan mereka untuk meninggalkan negara tanpa denda atau konsekuensi hukum selama periode amnesti tersebut.

Nah, perlu diketahui dalam hal deportasi ini, dana atau biaya yang digunakan adalah biaya pribadi orang yang overstay atau melebihi ijin tinggal. Sementara bagi mereka yang tak punya biaya, biasanya akan di tahan di penjara khusus, sampai pihak KBRI atau KJRI di sana mengupayakan untuk kepulangan mereka.

Kewenangan Imigrasi Indonesia Terkait Jamaah Overstay

Nah, yang jadi fokus saya kali ini sebenarnya adalah persepsi warga Indonesia terkait kewenangan pemerintah kita. Ada satu celetukan yang membuat saya sebenarnya tergelitik untuk menuliskan tentang hal ini. Ketika ada cuitan yang berbunyi “Tegas dan jelas, kita menginginkan dari pihak imigrasi Indonesia dapat memberikan sanksi untuk oknum yang overstay”.

Artinya masyarakat banyak yang belum paham, bahwa kewenangan terkait aturan sanksi terhadap overstay ini adalah menjadi hak mutlak negara bersangkutan. Khususnya ketika kita bicara mengenai Pemerintah Arab Saudi. Jadi bukan Imigrasi Indonesia yang punya wewenang.

Maka hanya Pemerintah Saudi yang berhak menerapkan sanksi, denda, hukuman atau apapun yang berkaitan dengan pelanggaran ijin tinggal di negara mereka. Kecuali misalnya Imigrasi Arab Saudi mengirimkan surat resmi ke KBRI dengan tujuan Imigrasi Indonesia, terkait nama-nama yang akan di tangkal.

Baca juga : Konsulat Jenderal RI di Saudi, Tugas, Fungsi dan Alamatnya

Itupun tidak dalam kasus-kasus biasa, seperti jamaah umrah yang tidak mau keluar sesuai limit ijin tinggalnya atau batas ijin visanya. Melainkan untuk kejadian atau kasus-kasus tertentu yang membutuhkan attensi.

Sehingga, terkait jamaah umrah yang entah sengaja atau tidak sengaja, memilih tidak keluar dari Arab Saudi padahal visa nya sudah habis, ini bukan menjadi kewenangan Imigrasi Indonesia untuk memberi sanksi atau denda. Karena lagi-lagi tugas imigrasi adalah penerbitan paspor dan pengawasan orang asing.

Indonesia hanya bisa menjatuhkan denda atau sanksi pun dengan hukuman, kepada WNA yang melanggar ijin tinggal atau sengaja overstay di wilayah Indonesia. Jadi perlu dipahami dulu ya pembaca yang budiman. Agar tidak salah persepsi dan pastinya salah juga mengarahkan tembakan.

Selanjutnya, nanti akan saya tuliskan juga apa sih Cekal alias Cegah dan Tangkal itu pada tulisan selanjutnya (bersambung).

Translate ยป