Musim Haji sudah dekat, Namun masyarakat sebaiknya waspada karena banyak sekali oknum yang memanfaatkan moment ini untuk menawarkan berangkat haji dengan jalur instan atau murah.

Perlu diketahui sebelumnya, mekanisme berangkat haji yang dilegalkan atau sah diakui baik oleh Pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi hanya 2 jenis, yaitu haji reguler dan mujamalah (karena adanya undangan dari pemerintah KSA).
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Ia juga menghimbau agar masyarakat jangan mudah tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.
BACA JUGA : Ini Dia Perbedaan 3 Jenis Haji Yang Wajib Anda Ketahui, Dari Yang Murah Hingga Yang Paling Mahal
Padahal sejumlah pihak juga telah secara tegas menginformasikan berbagai resiko yang harus ditanggung apabila nekat melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan visa selain haji. Salah satunya yang terburuk adalah deportasi!
Sebagai Informasi, Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Maraknya tawaran haji dengan visa non haji atau haji ilegal memang menggiurkan, karena lebih murah dan tak butuh waktu tunggu lama. Pasalnya visa yang ditawarkan selain memang bukan visa untuk haji, prosedur yang diatur untuk calon jamaah yang notabene tidak mengerti mekanismenya pun terkesan curang.
Bagaimana tidak, kadang oknum ini tidak menyampaikan bahwa sebenarnya berhaji dengan cara ini sangat dilarang baik dari Indonesia maupun Arab Saudi Sendiri. Sehingga, ketika jamaah haji ilegal ujung-ujungnya tertangkap dan di deportasi, barulah mereka menyadari bahwa hal itu salah.
Padahal, Kementerian Haji dan Umrah Saudi menegaskan haji tanpa izin adalah ilegal dan bakal dikenakan denda sebesar 50.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 208 juta (kurs Rp 4.168). Selain itu, Saudi juga memberlakukan denda yang sama bagi orang yang kedapatan membawa jemaah tanpa izin.
Pelanggar yang dinyatakan bersalah atas tindakan tersebut akan dipenjara selama enam bulan dan dideportasi dari Arab Saudi. Mereka juga dilarang masuk ke Saudi selama 10 tahun ke depan. Selain itu, mereka akan didiskreditkan publik melalui pemberitaan di media. (Source : Himpuh.or.id)
Baca Juga : Cegah Haji Ilegal, Pemerintah Arab Saudi Berlakukan Smart Card Masuk Arafah
Oleh sebab itu, sebelum terlambat apalagi sampai tertipu, ada baiknya anda meneliti kembali jenis visa yang ditawarkan oleh berbagai oknum-oknum tidak bertanggung jawab ini. Agar anda tidak rugi dan merepotkan petugas-petugas yang berwenang.
Terakhir seperti biasa, apabila anda butuh konsultasi terkait visa, bisa menghubungi kami (gratis). Tim Mandalika wisata siap membantu anda.