Kementerian Agama membatasi seremoni keberangkatan jamaah haji maksimal 30 menit saja. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan.

Dilansir dari laman resmi Kemenag, Surat Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 lalu ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.
Hal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M ramah terhadap jemaah lanjut usia saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi dan Arab Saudi.
Baca Juga : Jemaah Haji di Atas 65 Tahun Tak Perlu Khawatir: Kemenag Matangkan Program Ramah Lansia
Mengingat Penyelenggaraan Ibadah haji tahun ini mengusung misi Program Ramah Lansia dalam pelaksanaannya, maka dengan adanya Surat Edaran ini diharapkan para jamaah khususnya Lansia tidak terlalu kelelahan dengan durasi seremoni yang panjang.
Berikut beberapa point dalam Surat Edaran tersebut yang menjadi tendensi dalam pemberangkatan dan penerimaan jamaah haji seperti :
- Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama dengan rincian Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota dengan waktu maksimal 30 menit dan Sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
- Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi dengan rincian waktu maksimal 30 menit dan sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang; di samping itu Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni;
- Jemaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap;
- Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi dengan rincian waktu maksimal 30 menit dan sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
- Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.
Kuota haji dan Visa
Sebagai Informasi, Tahun ini kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Sehingga total kuota haji Indonesia adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Hingga hari ini ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Saiful Mujab di Jakarta, pada Rabu (24/4/2024) lalu.
Selain itu Ia menyebutkan juga sebanyak 134.960 jemaah sudah diajukan permohonan penerbitan visanya.
Baca Juga : Kabar Gembira: Inovasi Kemenag Konsumsi Penuh Bagi Jemaah Haji Tahun ini!