Syarat urus jenazah bagi yang wafat di Arab Saudi. Sebagai umat Islam dan seorang muslim yang taat, pastinya perjalanan spiritual umrah dan haji adalah sebuah cita-cita tersendiri, diberi kemampuan mengunjungi Baitullah, menjelajahi tanah suci adalah hal yang diimpikan banyak umat Islam di seluruh dunia.
Namun Jodoh, rejeki dan maut adalah sebuah ketetapan Allah SWT yang menjadi rahasia, kapan datangnya tak ada yang dapat memprediksi. Begitu juga dengan banyak jamaah yang pada akhirnya meninggal di tanah suci, saat sedang berziarah ataupun sedang melakukan ibadah umrah atau haji.
Kebanyakan dari mereka memang bahkan bercita-cita untuk bisa meninggal dan dimakamkan di tanah suci Makkah, oleh sebab itu pada tulisan kali ini saya akan sampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terkait pemakaman bagi jamaah yang meninggal di tanah suci.
Persyaratan Izin Pemakaman
Untuk persyaratan izin pemakaman dan pengurusan jenazah di tanah suci, kita bagi menjadi 3 kategori sebagai berikut :
1. Kategori PMI/Tenaga Kerja
Apabila yang meninggal adalah PMI atau Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi, maka apabila meninggal harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Keterangan wafat dari Rumah Sakit (Tabligh Wafat)
- Surat pengantar dari Teknis Tenaga Kerja
- FC paspor, Iqomah WNI wafat
- FC identitas kafil/majikan atau surat dari Perusahaan
- Surat persetujuan/pernyataan ahli waris untuk pemakaman di Arab Saudi
- Bukti hubungan keluarga antara WNI wafat denganyang membuat pernyataan pemakaman (KTP, KK, Surat nikah, akta lahir, dll) serta nomor hp keluarga yang bisa dihubungi;
- Surat pernyataan bertanggung jawab untuk orang yang akan memakamkan jenazah beserta identitasnya dan nomor hp yang aktif
- FC identitas pemohon/pelapor.
2. Untuk Pengikut/Keluarga/Peziarah/Anak, bayi/Janin dan WNI-O
Apabila ada pengikut/keluarga/peziarah/anak,bayi ataupun janin yang meninggal di Arab Saudi, maka harus terpenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut :
- Keterangan wafat dari Rumah Sakit (Tabligh Wafat)
- Surat persetujuan/pernyataan ahli waris untuk pemakaman di Arab Saudi
- Bukti hubungan keluarga antara WNI wafat denganyang membuat pernyataan pemakaman (KTP, KK, Surat nikah, akta lahir, dll) serta nomor hp keluarga yang bisa dihubungi;
- Surat pernyataan bertanggung jawab untuk orang yang akan memakamkan jenazah beserta identitasnya dan nomor hp yang aktif
- FC identitas pemohon/pelapor.
3. Terakhir Kategori Jamaah Umrah dan Haji
Nah apabila yang meninggal adalah jamaah umrah atau haji maka harus dipenuhi sejumlah syarat sebagai berikut :
- Keterangan wafat dari Rumah Sakit (Tabligh Wafat)
- FC paspor, Visa WNI wafat
- Surat Pemberitahuan Muasasah ke KJRI
- Surat persetujuan/pernyataan ahli waris untuk pemakaman di Arab Saudi dengan beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai berikut : 1. Jika keluarga ikut umrah maka paspor visa dilampirkan dan 2. Jika keluarga di Indonesia maka lampiran surat pernyataan harus diketahui kepala desa.
- Bukti hubungan keluarga antara WNI wafat denganyang membuat pernyataan pemakaman (KTP, KK, Surat nikah, akta lahir, dll) serta nomor hp keluarga yang bisa dihubungi;
- Jika pihak keluarga ikut umrah/haji lampirkan paspor dan visanya juga
- Surat pernyataan bertanggung jawab untuk orang yang akan memakamkan jenazah beserta identitasnya dan nomor hp yang aktif
- FC identitas pemohon/pelapor
Nah demikian informasi terkait persyaratan pemakaman dan pengurusan jenazah saat ada yang meninggal di Arab Saudi. Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan semua, jika ada yang masih ingin penjelasan atau tanya-tanya, bisa langsung hubungi kami.