0819-0909-0990 Admin mandalikawisata10@gmail.com

Tarif Paspor akan naik per tahun depan, intip yuk besaran tarif terbarunya di sini. Dilansir dari rri.co.id, Pemerintah Republik Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif pembuatan paspor.

Aturan ini berfokus pada perubahan harga serta masa berlaku beberapa jenis paspor yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kantor Imigrasi di Seluruh Indonesia. Perubahan tarif ini akan mulai berlaku pada 18 Desember 2024, 60 hari setelah resmi diterbitkan.

Besaran Tarif Baru

Dalam aturan ini, dirincikan perihal kenaikan tarif untuk pembuatan paspor, serta perubahan masa berlaku untuk beberapa jenis paspor tersebut. Berikut adalah rincian biaya layanan pembuatan paspor yang akan berlaku mulai Desember 2024 tahun ini:

Paspor biasa non-elektronik:Paspor biasa elektronik:Surat perjalanan laksana paspor (SPLP):
Masa berlaku 5 tahun: Rp350.000
Masa berlaku 10 tahun: Rp650.000
Masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
Masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
Untuk WNI: Rp100.000
Untuk orang asing: Rp150.000

Sementara itu, untuk Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama) masih tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp1.000.000 belum termasuk biaya pembuatan paspor. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pembuatan paspor, serta meningkatkan pelayanan publik di bidang imigrasi.

Tujuan Kenaikan Tarif Paspor

Kenaikan tarif paspor Indonesia yang akan berlaku mulai Desember 2024 disebabkan oleh beberapa faktor yang terkait dengan kebijakan pemerintah dalam memperbarui tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pelayanan keimigrasian.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, pemerintah menetapkan penyesuaian ini untuk mengakomodasi perubahan biaya operasional serta peningkatan layanan yang ditawarkan, termasuk kebutuhan administrasi dalam penerbitan paspor elektronik dengan masa berlaku hingga 10 tahun.

Seperti yang dituturkan oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, yang menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini memberikan opsi baru bagi masyarakat dalam memilih jenis dan masa berlaku paspor. Dimana penyesuaian tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlakunya dilakukan sehingga masyarakat bisa memilih mana yang lebih sesuai dengan kebutuhannya.

“Kami pastikan penyesuaian ini tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan diimbangi dengan peningkatan layanan publik yang berkelanjutan,” tutur Godam dikutip dari laman Kompasiana.com

Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri dan memahami perubahan tarif ini agar dapat melakukan permohonan paspor dengan lancar setelah tanggal yang ditentukan. Selain itu, untuk mempercepat pembuatan paspor, pemohon dapat menggunakan aplikasi M-Paspor untuk pendaftaran online.

Pada akhirnya Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan mutu layanan imigrasi secara menyeluruh di Indonesia. Bagaimana menurut anda? Sudah siap buat paspor baru dengan warna yang lebih sangar dan mekanisme yang lebih baik?

Baca juga : Paspor Baru Indonesia, Ini Design dan Tampilan Barunya

Translate ยป