Umrah Mandiri Non visa umrah memang sering terkendala ketika pengajuan paspor, dan hal ini juga menjadi keluhan sejumlah pelaku usaha travel umrah di tanah air. Namun, Apa sih alasan imigrasi melakukan hal tersebut?

Pada tulisan kali ini saya akan menuliskan beberapa alasan terkait dengan mengapa permohonan paspor umrah bagi mereka yang tidak menggunakan visa umrah di kantor Imigrasi memang terkesan diperketat. Dari kacamata para pelaku usaha ya memang dipersulit, oleh sebab itu simak penjelasan berikut ini.
Kebijakan Arab Saudi Terkait Umrah
Sejak tahun 2022 Arab Saudi membolehkan pelaksanaan umrah bagi pemegang berbagai jenis visa, termasuk visa turis. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebagai bagian dari inisiatif Visi 2030, yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah kunjungan jamaah umrah dari seluruh dunia.
Kebijakan ini berlaku untuk semua pemegang visa kunjungan, termasuk visa Schengen, AS, Inggris, dan visa kerja di negara-negara GCC. Perubahan ini diiringi dengan fasilitas untuk memperpanjang masa berlaku visa umrah hingga 90 hari, memberikan waktu lebih lama bagi jamaah untuk menjalankan ibadahnya di Arab Saudi.
Kasus Permohonan Paspor Umrah Mandiri
Sebenarnya tulisan ini berawal dari pertanyaan panik seorang anggota member group yang kirim chat ke saya, dan bertanya “Apakah tandatangan basah pada surat rekom sudah menjadi mandatory SOP dari semua Kanim atau hanya beberapa Kanim saja?”. Karena ternyata yang dibawa oleh si penanya ini adalah scan surat rekomendasi.
Saya pun akhirnya berinisiatif untuk mencari referensi dari sejumlah situs, dan juga ngobrol dengan salah seorang teman baik di Imigrasi. Bukan apa-apa, meskipun dalam kepala saya sudah tau alasan diberlakukan ketentuan itu, namun tentu saja saya tidak ingin ambil resiko memberikan jawaban yang salah apalagi menyesatkan.
Alasan Imigrasi Terkait Penerbitan Paspor
Sebenarnya, ada alasan yang sangat masuk akal dari kebijakan yang diambil oleh Pihak Imigrasi terkait dengan pengajuan paspor khususnya bagi mereka yang umrah. Salah satunya adalah pengetatan paspor dengan tujuan untuk mengantisipasi TKI Ilegal atau Pekerja Migran Ilegal (PMI), ataupun dalam skala yang lebih besar yaitu mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkedok Umrah.
Apalagi saat ini, Pemerintah Arab Saudi membuka seluas-luasnya kesempatan melaksanakan umrah dengan mengeluarkan kebijakan sejak 2023 lalu, yaitu pengunjung dapat melaksanakan umrah dengan semua jenis visa. Hal ini tentu saja sebenarnya memudahkan bagi mereka yang benar-benar ingin melaksanakan umrah mandiri, namun sekaligus membuka celah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab juga.
Sumber : ntb.kemenkumham.go.id
Contohnya, beberapa kasus terkait upaya penyelundupan PMI Ilegal ke luar negeri dengan berkedok umrah. Padahal di beberapa kasus, ternyata sampai di sana jadi TKI ilegal, dan seringnya main kucing-kucingan dengan pihak keamanan di sana. Padahal menjadi TKI ilegal ini sangat merugikan dan berbahaya bagi pelakunya, iya kalau dapat majikan baik hati, tapi faktanya banyak yang pulang babak belur dan gaji tak pernah dibayar. Ujung-ujungnya deportasi dan harus diurusin negara juga.
Oleh sebab itu, maka Imigrasi mengambil kebijakan untuk mengantisipasi berbagai celah yang mungkin akan merugikan Warga Negara Indonesia, pun dengan hubungan antar negara Indonesia dengan Arab Saudi. Salah satunya melalui pengetatan penerbitan paspor yang dilakukan dengan penerapan sejumlah kebijakan dalam persyaratan maupun wawancara.
Dalam hal paspor misalnya, pihak Imigrasi saat ini meminta agar surat rekomendasi umrah dari travel Umrah untuk dilampirkan yang asli atau bukan scan dan copy. Artinya tandatangan basah dan stempel basah, ataupun tanda tangan elektronik dengan barcode.
Kemudian dari proses wawancara yang dilakukan dalam menilai dan menggali informasi dari pemohon paspor. Seperti kasus pemohon paspor yang menunjukkan visa turist atau kunjungan, namun katanya mau umrah misalnya. Di sini petugas imigrasi harus pintar melakukan assesment atau penggalian data terkait kemungkinan informasi ini benar atau justru tipuan.
Arab Saudi Boleh Memberi Keleluasaan, Tapi Indonesia Punya Kewajiban Melindungi
Kesimpulannya adalah, Arab Saudi sah-sah saja memberikan keleluasaan terkait umrah melalui kebijakan visanya, namun Indonesia juga punya kewajiban dalam hal menecgah dalam rangka melindungi warga negara Indonesia dari kemungkinan Pengiriman PMI Ilegal ataupun TPPO.
Jadi jika ada rekan-rekan yang kemarin mengeluh dan komen “kok Arab Saudi mempermudah kita Umrah, malah Imigrasi Indonesia yang mempersulit”, maka mungkin sesekali perlu membaca berita-berita terkait kondisi korban penyelundupan manusia (TPPO) dan bagaimana kondisi TKI/TKW ilegal yang pulang dalam keadaan babak belur tinggal tulang.
Kecuali, bagi mereka yang ingin ke Arab Saudi dengan visa kunjungan atau wisata, namun hasil assesment nya memang “impossible atau tidak mungkin” untuk jadi TKI/TKW misalnya, maka penerbitan paspor nya pasti lancar-lancar saja. Semoga penjelasan ini dapat memberikan sedikit informasi dan gambaran terhadap kegabutan soal paspor dan umrah dengan non visa umrah.