0819-0909-0990 Admin mandalikawisata10@gmail.com

Mufassir atau ahli terjemahan Al Qur’an , ini dia syarat-syarat nya. Mulai dari wajib menghafal 30 juz Al Qu’ran dan kuasai 15 disiplin ilmu.

syarat Menjadi seorang mufassir, harus kuasai 15 disiplin ilmu selain hafal Al Qur'an 30 juz

Apa itu Mufassir?

Mufassir adalah sebutan bagi para penterjemah Al Qur’an. Dilansir dari laman resmi Kamus Besar Bahasa Indonesia Mufasir/mu·fa·sir/ berarti orang yang menerangkan makna (maksud) ayat Alquran; ahli tafsir (terutama penafsiran).

Namun, menjadi mufassir juga tidak mudah, terbilang berat malah. Bagaimana tidak, seorang mufassir dalam ilmu dasarnya saja wajib Hafal Al-Qur’an, Kuasai Hadis, dan keahlian Bahasa.

Dikutip dari laman liputan6.com, Ikatan Keluarga Besar Tafsir Hadis Indonesia yang merupakan gabungan antara Ikatan Serjana Qur’an Hadis ISQH dan Forum Komunikasi Mahasiswa Tafsir Hadis Indonesia FKMTHI dalam rapat akbar sidang keagamaan pada November 2016 silam, menegaskan keputusan tentang syarat-syarat menafsirkan Al-Qur’an sebagai berikut:

  1. Menafsirkan Al-Qur’an boleh dilakukan secara individu dengan syarat; beragama Islam, hafal Al-Qur’an, ahli hadis, ahli bahasa (balaghah), ahli sejarah serta keilmuan pendukung lainnya.
  2. Menafsirkan Al-Qur’an boleh dilakukan secara berkelompok (berdasarkan ijma’) seperti lembaga fatwa atau organisasi keagamaan dengan cara mendatangkan para pakar (ahli), seperti ahli Al-Qur’an, ahli hadis, ahli bahasa (balaghah), ahli sejarah serta keilmuan pendukung lainnya

Selain itu sejumlah himbauan dari hasil rapat tersebut juga antara lain berbunyi sebagai berikut :

  1. Tidak boleh menafsirkan Al-Qur’an berdasarkan hawa nafsu.
  2. Sebaiknya umat Islam menyerahkan urusan agama kepada ahli agama.
  3. Mendukung sepenuhnya sikap atau fatwa keagamaan dari lembaga fatwa yang diakui negara.
  4. Menafsirkan Al-Qur’an hanya boleh dilakukan jika memenuhi kriteria pada poin A dan B di atas.
  5. Umat Islam senantiasa menjaga ukhuwwah Islamiyyah (persaudaraan seagama) dan ukhuwah wathaniyyah (persaudaraan sebangsa) dengan cara menjaga sikap, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, dan Pancasila dalam kebhinekaan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga : Cara Mudah Dapat Pahala Berlipat Ganda di Bulan Ramadhan, Cukup Modal Air Putih Saja!

Lalu apa saja disiplin ilmu yang harus dikuasai seorang yang ingin menjadi mufassir? simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

15 Disiplin Ilmu, Syarat menjadi Ahli Terjemah Al Qur’an

Seperti yang telah dituliskan di atas, terdapat beberapa syarat menjadi seorang mufassir atau ahli tafsir Al Qur’an selain Hafal 30 Juz dan fasih berbahasa Arab.

Bahkan sebenarnya tidak hanya 12 disiplin ilmu, namun ternyata ada 15 disiplin ilmu yang harus dikuasai dari filologi, tata bahasa, morfologi, akar kata, susunan kata, hukum Islam dan lain-lain hingga sebab-sebab turunnya ayat (Asbabun Nuzul)

Mengutip dari laman Sindonews.com, berikut ke 15 disiplin ilmu yang harus dikuasai untuk menjadi seorang mufassir yang telah kami rangkum sebagai berikut :

  1. Ilmu Lughat. Yaitu ilmu untuk mengetahui arti setiap kata Al-Qur’an. Mujahid RA berkata: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka tidak layak baginya berkomentar tentang tentang ayat-ayat Al-Qur’an tanpa mengetahui ilmu lugat. Sedikit pengetahuan tentang lughat tidaklah cukup karena kadang kala satu kata mengandung berbagai arti. Jika hanya mengetahui satu atau dua arti, tidaklah cukup. Bisa jadi kata itu mempunyai arti dan maksud yang berbeda.
  2. Ilmu Nahwu (tata bahasa). Sangat penting mengetahui ilmu Nahwu, karena sedikit saja i’rab hanya didapat dalam ilmu Nahwu.
  3. Ilmu Sharaf (perubahan bentuk kata). Mengetahui ilmu Sharaf sangat penting, karena perubahan sedikit bentuk suatu kata akan mengubah maknanya. Ibnu Faris berkata, “jika seseorang tidak mempunyai ilmu sharaf, berarti ia telah kehilangan banyak hal.” Dalam Ujubatut Tafsir, Syeikh Zamakhsyari menulis bahwa ada seseorang yang menerjemahkan ayat Al-Qur’an yang berbunyi: {يَوْمَ نَدْعُوْا كُلَّ أُنَاسٍ بِامَامِهِم} “(ingatlah) pada suatu hari (yang pada hari itu) Kami panggil setiap umat dengan pemimpinnya.” (Surah Al Isra [17]: 71). Karena ketidaktahuannya tentang ilmu Sharaf, ia menerjemahkan ayat itu seperti ini: “Pada hari ketika manusia dipanggil dengan ibu-ibu mereka.” Ia mengira bahwa kata ‘imaam (pemimpin) yang merupakan bentuk mufrad (tunggal) adalah bentuk memahami ilmu sharaf, tidak mungkin akan mengartikan ‘imaam sebagai ibu-ibu.
  4. Ilmu Isytiqaq (akar kata). Mengetahui ilmu isytiqaq akan dapat diketahui asal-usul kata. Ada beberapa kata yang berasal dari dua kata yang berbeda, sehingga berbeda makna. Seperti kata ‘masih’ berasal dari kata ‘masah’ yang artinya menyentuh atau menggerakkan tangan yang basah ke atas suatu benda, atau juga berasal dari kata ‘masahat’ yang berarti ukuran.
  5. Ilmu Ma’ani. Ilmu ini sangat penting diketahui, karena dengan ilmu ini susunan kalimat dapat diketahui dengan melihat maknanya.
  6. Ilmu Bayaan. Yaitu ilmu yang mempelajari makna kata yang zahir dan yang tersembunyi, juga mempelajari kiasan serta permisalan kata.
  7. Ilmu Badi’. Ilmu yang mempelajari keindahan bahasa. Ketiga bidang ilmu di atas juga disebut sebagai cabang ilmu Balaghah yang sangat penting dimiliki oleh para ahli tafsir. Al-Qur’an adalah mukjizat yang agung, maka dengan ilmu-ilmu di atas, kemukjizatan Al-Qur’an dapat diketahui.
  8. Ilmu Qira’at. Ilmu ini sangat penting dipelajari, karena perbedaan bacaan dapat mengubah makna ayat. Ilmu ini membantu menentukan makna paling tepat di antara makna-makna suatu kata.
  9. Ilmu Aqa’id. Ilmu yang mempelajari dasar-dasar keimanan. Kadangkala ada satu ayat yang arti zahirnya tidak mungkin diperuntukkan bagi Allah. Untuk memahaminya diperlukan takwil ayat itu, seperti ayat yang berbunyi: {يدق الله فوق إيديهم} “Tangan Allah di atas tangan mereka.” (Surah Al Fath [48]: 10)
  10. Ushul Fiqih. Mempelajari ilmu ushul fiqih sangat penting, karena dengan ilmu ini kita dapat mengambil dalil dan menggali hukum dari suatu ayat.
  11. Ilmu Asbabun-Nuzul. Yaitu ilmu untuk mengetahui sebab-musabab turunnya ayat, sehingga suatu ayat mudah dipahami. Kadangkala maksud suatu ayat itu bergantung pada asbabun nuzul-nya.
  12. Ilmu Nasikh Mansukh. Ilmu ini mempelajari suatu hukum yang sudah dihapus dan hukum yang masih tetap berlaku.
  13. Ilmu Fiqih. Ilmu ini mengkaji hukum-hukum syariat secara rinci dan akan mudah mengetahui hukum secara global.
  14. Ilmu Hadis. Ilmu ini perlu dikuasai untuk mengetahui hadis-hadis yang menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an.
  15. Ilmu Wahbi. Ilmu khusus yang diberikan kepada Allah kepada hamba-Nya yang istimewa, sebagaimana sabda Nabi SAW: “Barangsiapa mengamalkan apa yang ia ketahui, maka Allah Ta’ala akan memberikan kepadanya ilmu yang tidak ia ketahui”.

Demikian penjelasan lengkap terkait syarat-syarat seorang mufassir. Bagi masyarakat, baik saudara sesama muslim atau non muslim ada baiknya tidak menyebarkan terjemahan berdasarkan hasil pemikirannya sendiri jika belum menguasai 15 disiplin ilmu di atas ya.

Karena jika menyebarkan hal-hal khususnya menterjemahkan Al Qur’an namun belum kita kuasai dan pahami ilmunya maka akan fatal akibatnya. Selain dapat menyebabkan salah persepsi dan perpecahan, hal ini juga dapat menyesatkan banyak orang.

Sebagai perbandingan, tidak mungkin ilmu seorang perawat akan sama dengan seorang dokter meskipun mereka sama-sama hafal dosis penggunaan obat. Atau seorang mahasiswa kedokteran yang belajar hanya sampai semester 4 kemudian putus kuliah akan sama ilmu dan pemahamannya dengan Mahasiswa yang belajar hingga 8 semester.

Semoga tulisan ini bermanfaat dan dapat menjadi pengingat bagi kita semua.

Translate »