Sekarang Menikah di Tanah Suci bukan cuma mimpi, karena Pemerintah Arab Saudi Sudah mengeluarkan ijin melalui peluncuran program baru yang memungkinkan pelaksanaan akad nikah di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Dilansir dari laman Detik.com, diketahui bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan program baru yang memungkinkan pelaksanaan akad nikah di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah
Disebutkan Inisiatif ini diambil sebagai langkah menciptkan peluang peluang bagi perusahaan untuk menghasilkan ide-ide inovatif dalam menyelenggarakan acara, meskipun ditekankan juga bahwa pentingnya penghormatan dan pertimbangan terhadap kedua lokasi suci tersebut.
Jadi, bolehkah menikah di tanah suci? bolehkah akad nikah di masjidil haram atau masjid nabawi?
Menikah di Tanah Suci
Menikah di tanah suci pastinya merupakan impian setiap pasangan muslim di seluruh dunia karena diyakini bahwa akad nikah di masjid membawa berkah dan rejeki. Apalagi di kedua masjid yang disucikan di tanah suci yaitu Masjidil Haram Mekkah dan masjid Nabawi Madinah.
Padahal, Melaksanakan akad nikah di Masjid Nabawi sebenarnya sudah menjadi hal yang lumrah bagi warga Madinah. Seperti yang disampaikan oleh Musaed Al Jabri, Mazoun Saudi atau yang dikenal sebagai pejabat nikah.
Musaed menuturkan bahwa melakukan akad nikah di masjid diperbolehkan dalam Islam. Ia menambahkan, Nabi Muhammad SAW diketahui pernah melakukan upacara pernikahan sahabat di masjid tersebut.
Menurutnya, hal ini disebabkan beberapa hal. Diantaranya karena ada beberapa di antara mereka yang mempunyai tradisi mengundang sebagian besar kerabat calon suami istri. Dimana seringkali rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung seluruh undangan.
Sehingga akhirnya akad nikah harus dilakukan di Masjid Nabawi. atau Masjid Qaba (masjid pertama yang dibangun Islam).
Aturan yang harus diperhatikan ketika menikah di masjidil haram atau di masjid nabawi
Meskipun Pemerintah Arab Saudi memberikan ijin untuk dilaksanakannya akad nikah di kedua masjid suci ini, namun terdapat sejumlah aturan yang telah ditetapkan dan wajib dipatuhi.
Adapun beberapa aturan tersebut antara lain :
- Pelaksana kegiatan harus tetap menjaga kesucian dan menghormati masjid ini ketika melaksanakan prosesi akad nikah
- Dilarang untuk membawa banyak kopi, makanan ataupun permen
- Tidak bersuara keras yang dapat mengganggu jemaah lain beribadah ketika melaksanakan akad nikah
Keuntungan Menikah di Tanah Suci
Bicara soal keuntungan menikah di Tanah suci tentu saja selain lebih terasa keberkahannya, apalagi kalau bukan bisa sekalian beribadah umrah bersama keluarga.
Selain itu, tentu saja pengantin yang telah resmi menjadi sepasang suami istri ini dapat menghabiskan bulan madu dengan mengunjungi banyak tempat bersejarah di tanah suci, ataupun traveling ke sejumlah negara timur tengah lainnya.
Bagaimana? Anda punya niat untuk menikah di Tanah suci?
Terakhir bagi anda yang memang berencana ingin ke tanah suci, bisa tanya-tanya seputar visa kepada kami. Mandalika Wisata tidak hanya menerima apply visa (muasasah resmi) namun juga menyediakan berbagai layanan seperti handling, akomodasi, transportasi jasa pemandu loh.
Semoga Informasi ini bermanfaat.