0819-0909-0990 Admin mandalikawisata10@gmail.com

Benarkah ada larangan umrah bagi backpacker atau pelaku umrah mandiri? Hoax atau fakta, Mari simak penjelasan di bawah ini.

Ilustrasi Umrah Backpacker

Belakangan admin membaca di sejumlah media sosial beberapa caption yang secara sepintas menyiratkan bahwa pelaku umrah backpacker tidak diperbolehkan lagi alias harus melalui Travel. Tak sedikit netizen yang berkomentar dan mempertanyakan kebenaran hal tersebut.

Itulah sebabnya pada kesempatan kali ini admin ingin menerangkan beberapa hal terkait dengan boleh tidaknya umrah backpacker atau umrah mandiri ini dilaksanakan.

Faktanya Tidak ada larangan umrah backpacker

Dilansir dari laman Kemenag diuraikan bahwa sesuai dengan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas mengatur bahwa, “Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU”. Selain itu Dalam Bab XI UU No 8 Tahun 2009 hanya mengatur larangan bagi pihak yang bertindak secara tanpa hak sebagai PPIU.

Selanjutnya Pasal 115 misalnya, berbunyi “Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah”. Dimana penjelasannya bahwa larangan tersebut berlaku bagi pihak pihak yang mengumpulkan dan/atau memberangkatkan calon jemaah (dengan mengumpulkan orang) tanpa memiliki legalitas atau bertindak sebagai PPIU.

Ada juga dalam pasal lain, yaitu Pasal 117 yang mengatur tentang larangan, bahwa “Setiap Orang dilarang tanpa hak melakukan perbuatan mengambil sebagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah”. Bagi pihak yang mengambil setoran biaya umrah tanpa izin PPIU (berbadan hukum dengan legalitas) juga dilarang.

Sehingga kesimpulannya pihak yang tidak berizin PPIU, dilarang mengumpulkan atau mengkoordinir Jemaah umrah, menerima setoran umrah, dan dilarang pula memberangkatkan Jemaah umrah.

Pemerintah Arab Saudi membolehkan

Bahkan Pemerintah Arab Saudi sendiri mengizinkan jemaah beribadah umrah dengan visa turis. Selain itu dari sejumlah sumber juga diketahui bahwa Kementerian Haji dan Umrah Saudi telah merilis aturan mengenai umrah, di mana jemaah bisa memakai visa kunjungan, pariwisata, hingga tenaga kerja.

Setiap orang juga dapat mengajukan permohonan visa Arab Saudi, meski aturan dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi, hanya turis yang beragama muslim yang boleh masuk Mekkah saat itu.

Apa yang dilarang?

Berdasarkan uraian di atas juga dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dilarang adalah pelaku Umrah mandiri/backpacker tidak dilarang untuk pergi umrah mandiri. Yang dilarang adalah apabila ada orang/perorangan tanpa ijin dan legalitas sebagai PPIU mengumpulkan calon jemaah, mengkoordinir pelaksanaan umrah, menerima setoran jemaah secara tidak resmi.

Karena bila dilihat lebih lanjut, pada pasal-pasal berikutnya tidak ditemukan sanksi bagi pelaku ibadah umrah mandiri yang tidak melalui PPIU. Namun sebaliknya pengenaan sanksi atas larangan-larangan tersebut ditemukan di dalam Pasal berikutnya yaitu Pasal 122 dan Pasal 124. Ancaman sanksinya cukup berat berupa sanksi pidana.

Pasal 122 menjelaskan bahwa, “Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Sedangkan Pasal 124 menyebutkan ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 117 akan dipenjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak 8 milyar rupiah.

Nah dari penjelasan di atas sudah jelas dong bahwa sebenarnya tidak ada larangan bagi pelaku ibadah umrah ala backpacker atau mandiri ini. Yang perlu diperhatikan dan di waspadai justru pihak-pihak atau oknum penyelenggara umrah mandiri ilegal yang berani mengumpulkan jemaah untuk melaksanakan ibadah umrah mandiri.

Terakhir jika anda masih punya pertanyaan seputar bagaimana sih merencanakan ibadah umrah mandiri atau backpacker bisa tanya-tanya kami atau hubungi kami. Semoga informasi ini bermanfaat.

Translate »