Apa perbedaan paspor haji dan paspor biasa? Berapa biaya pembuatan paspor haji? Dimana mengurus paspor haji? Apa saja persyaratan paspor haji? Apa ketentuan calon jemaah haji yang telah memiliki paspor?

Apa Beda Paspor Haji dan paspor biasa?
Banyak masyarakat masih sering bertanya apa perbedaan antara paspor biasa dan paspor haji, padahal pada dasarnya yang namanya Paspor Negara Republik Indonesia adalah sama. Jadi tidak ada beda antara keduanya.
Artinya WNI yang telah memiliki paspor dapat menggunakan paspor tersebut dengan tujuan masing-masing termasuk menjalankan ibadah haji maupun umrah.
Karena, pada dasarnya paspor RI yang diterbitkan oleh kantor imigrasi merupakan dokumen resmi negara yang sah dan berlaku sebagai identitas diri Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri.
Definisi Paspor
Dilansir dari laman Imigrasi Pematang Siantar, Definisi paspor juga dijelaskan dalam UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Bagian Ketentuan Umum:
“Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.”
Selanjutnya, pada Pasal 24 Ayat (2) UU Keimigrasian disebutkan bahwa paspor RI terdiri dari paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Dalam Pasal 26 dijelaskan, Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia dan diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Ketentuan Paspor Haji
Meskipun tidak ada beda antara kedua jenis paspor ini, namun ada ketentuan yang perlu dicatat apabila paspor akan digunakan untuk perjalanan ibadah haji.
Salah satunya adalah bagi Calon Jemaah Haji yang telah memiliki paspor dan masih berlaku, ada ketentuan bahwa paspor tersebut masih mempunyai masa berlaku paling sedikit 6 bulan terhitung saat hari keberangkatan.
Artinya,6 bulan sebelum masa berlaku habis, paspor harus diperpanjang terlebih dahulu. Hal ini yang perlu menjadi catatan penting bagi calon jemaah yang telah memiliki paspor sebelumnya.
Berapa Biaya pembuatan Paspor?
Biaya permohonan paspor sebagai berikut :
- Permohonan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp. 350.000,- dan
- Permohonan paspor elektronik sebesar Rp. 650.000,- (paspor jenis ini dilengkapi chip elektronik dalam paspor nya).
Dimana mengurus Paspor?
Permohonan Paspor dapat dilakukan di seluruh Kantor Imigasi yang ada di wilayah terdekat anda. Kantor Imigrasi sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di setiap Provinsi.
Biasanya selain permohonan secara mandiri melalui aplikasi M-Paspor (dapat di unduh di playstore), pengajuannya bisa juga dilakukan secara bersama-sama (kolektif) yang diajukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota setempat.
Berapa lama mengurus Paspor?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Pasal 22, proses penerbitan paspor biasa paling lama 4 (empat) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan.
Hal ini berarti, jika semua dokumen yang Anda ajukan lengkap dan tidak ada masalah, Anda dapat memperoleh paspor dalam kurun waktu maksimal empat hari kerja.
Namun biasanya apabila antrian paspor lumayan banyak, pengambilan paspor bisa dilakukan H+7 dari tanggal wawancara dilakukan (persetujuan permohonan paspor).
Perlu dicatat juga bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi permohonan penggantian paspor yang hilang atau rusak dan juga duplikasi . Proses penerbitan paspor dalam kondisi tersebut mungkin membutuhkan waktu yang lebih lama, mengingat ada prosedur tambahan yang harus dilalui.
Dan juga bisa saja terdapat waktu lebih lama apabila terjadi gangguan sistem terpusat yang tidak memungkinkan untuk melakukan penerbitan paspor.
Sekian dulu informasi kali ini, semoga bermanfaat. Untuk tanya-tanya boleh juga hubungi admin, atau koment di kolom komentar ya.