0819-0909-0990 Admin mandalikawisata10@gmail.com

Berapa besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 2024? Simak rincian besaran Bipih jemaah haji Tahun 2024 di sini.

Besaran biaya haji, Source : kemenag.go.id

Biaya itu untuk apa saja?

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Kapan Waktu Pelunasan?

Sejak 10 Januari 2024, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler telah dibuka. Terlebih Pasca diterbitkannya Rencana Perjalanan Haji 1445 H/2024 oleh Kementerian Agama beberapa waktu yang lalu.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, bahwa Jemaah harus memenuhi syarat istitha’ah kesehatan sebelum melakukan pelunasan. Berdasarkan data siskohat, tercatat sekitar 22.927 jemaah haji reguler yang telah melunasi biaya haji hingga saat ini.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, jemaah haji reguler yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan hampir 50% dari total kuota Indonesia. Dirinya juga menuturkan bahwa Untuk tahap pertama, proses pelunasan akan berlangsung hingga 12 Februari 2024.

Kuota Haji Tahun ini

Masih dari sumber yang sama, untuk tahun ini Indonesia mendapat kuota 241.000 jemaah, terdiri atas jemaah haji reguler dan haji khusus.

Lebih lanjut, Pasca ditandatanganinya MoU antara Kementerian Agama dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024 lalu, melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah diterbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Adapun mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

  1. Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
  2. Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
  3. Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Perlu dicatat bahwa Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024 yang diperuntukkan bagi:

  1. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan;
  2. Prioritas jemaah haji reguler lanjut usia; dan
  3. Jemaah haji reguler cadangan.

Terakhir apabila ada yang ingin anda tanyakan seputar informasi haji atau ibadah di tanah suci secara gratis dapat langsung menghubungi kami

Translate »