13 Kasus penyelenggara umrah Non PPIU akhirnya naik ke meja hijau.
Mandalikawisata.com. Kasus Penyelenggaraan Umrah non PPIU akhirnya diajukan ke meja hijau, tidak hanya satu namun ada sekitar 13 kasus yang menyeret sejumlah biro perjalanan ibadah Umrah.

Tahun 2023 diwarnai dengan sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mencatat setidaknya ada 29 permasalahan atau kasus yang muncul di sepanjang tahun ini.
Di lansir dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia, terdapat 10 jenis masalah umrah yang kerap terjadi diantaranya wanprestasi layanan di Arab Saudi, menunda pemberangkatan dan penundaan kepulangan karena sejumlah kendala.
Adapun sejumlah kendala tersebut antara lain kendala tiket, persoalan internal Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIU (perselisihan antar pengurus), perselisihan antar PPIU (jual beli paket, jual beli LA), perselisihan antara PPIU dengan cabangnya (pembayaran biaya umrah), umrah non prosedural oleh Non PPIU, jemaah umrah hilang di Arab Saudi, jemaah umrah tinggal melebihi batas visa (over stay), jemaah umrah gagal berangkat karena PPIU terkendala keuangan, serta PPIU membuka layanan di luar wilayah domisili tanpa dilengkapi dengan izin sebagai cabang.
Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin pada Kamis (30/11/2023), tercatat sekitar 29 masalah yang muncul terkait penyelenggaraan umrah pada 2023.
“Kami mencatat ada 29 masalah yang muncul terkait penyelenggaraan umrah pada 2023. Kami menangani persoalan itu sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” terang nya
Adapun saat ini penanganan terhadap permasalahan PPIU yang sedang berjalan oleh Aparat Penegak Hukum bersama Subdit Pemantauan dan Pengawasan UHK (Umrah Haji Khusus) sekitar 13 kasus, dengan rincian sebagai berikut:
- Lima kasus di Polda Metro Jaya (1 selesai, 2 penyelidikan, 1 penyidikan, 1 naik ke kejaksaan);
- Dua kasus di Polda Jawa Barat (1 selesai, 1 penyidikan dan sudah penahanan);
- Satu kasus di Polda Lampung (sedang penyelidikan);
- Satu kasus di Polda Jawa Timur (selesai);
- Dua kasus di Pengadilan Negeri Tangerang (sedang persidangan, umrah oleh Non PPIU);
- Satu kasus di Pengadilan Negeri Wonosobo (sudah selesai, umrah non PPIU);
- Satu kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (mulai sidang, penipuan umrah).
Maraknya permasalahan yang muncul dari sejumlah Biro perjalanan Ibadah Umrah ini tentunya menimbulkan keresahan tersendiri bagi calon jamaah, dimana dengan animo masyarakat yang cukup tinggi terhadap Ibadah umrah harus berhadapan dengan ketakutan akan salah memilih travel Umrah yang amanah dan terpercaya.
Link Terkait : Kerajaan Arab Saudi Bekukan sejumlah Travel penyelenggara ibadah Umrah
Untuk Umroh yg backpack tolong di pantau krn menjatuhkan Travel dikira Travel terlalu banyak ambil untung
mohon maaf, kami juga adalah travel. Di bagian lain postingan kami ada juga memang yang menerangkan kenapa umrah backpacker lebih murah, untuk mengedukasi masyarakat agar paham, insyaallah dengan begitu masyarakat paham