Mandalikawisata.com. Animo masyarakat tak pernah turun terkait ibadah Umrah, bahkan tiap tahun terus mengalami peningkatan. Hal ini tentunya berimbas pada tingginya permintaan Visa yang notabene merupakan syarat resmi kunjungan ibadah ke Saudi Arabia. Lalu bagaimana bila Virtual Agent Visa ini ditutup oleh Pemangku Kebijakan setempat?

Akhir November lalu (2023) Selama dua hari (18-19 November) semua akun virtual agent visa ditutup pemangku kebijakan setempat. Hal ini menyebabkan was-was sejumlah travel agent umrah yang hendak apply visa, terlebih travel agent yang pemberangkatan jamaah nya sudah mepet.
Menurut informasi yang kami himpun, hal ini berkaitan dengan pro dan kontra pemberlakuan virtual agent yang sudah berlangsung sejak musim lalu. Terlebih sekarang virtual agent ternyata juga mendatangkan sejumlah permasalahan yang cukup pelik bagi muasasah.
Terlepas dari itu, di Indonesia pun pemberlakuan virtual agent menjadi masalah tersendiri bagi provider visa resmi, tapi merupakan berkah bagi pengguna visa. Pemberlakuan kebijkan ini ibarat belati bermata dua.
Bagi muassasah pemberlakuan virtual agent pada awalnya begitu menggembirakan,muasasah bisa expansi besar besaran kesuluruh negara dan dapat menjual visa langsung ke konsumen,menarik bukan? Tapi,kini itu bagai boomerang, banyak muasasah yang melaporkan pengguna visa umrah over stay dan tinggal secara ilegal di saudi arabia. Hal ini merupakan kerugian yang sangat besar bagi muasasah dan juga kerajaan saudi arabia.
Kemudian bagi provider visa resmi di indonesia, pemberlakuan virtual agent ibarat kiamat kecil. Bagaimana tidak, mereka bersaing head to head dengan muasasah ataupun ribuan agent virtual lainnya di pasar. Terjadi perang harga yang tidak terkontrol dan tentu merugikan bagi pelaku usaha dalam negeri.
Dampak lain yang sangat meresahkan bagi travel agent resmi adalah dengan menjamurnya ‘provider tidak resmi’ dan semakin mudah nya memperoleh visa umrah menajdikan trend umrah mandiri semakin marak. Dan satu satunya jalan untuk mengontrol trend ini adalah dengan memperketat kembali aturan pembuatan visa.
Sebelum lebih jauh, perlu diketahui bahwa Virtual Agent atau yang juga dikenal dengan Akun Iftirody adalah akun entry visa yang diberikan muasasah kepada agent di beberapa negara termasuk indonesia tanpa melalui kontrak dan verifikasi Kementerian Agama. Virtual agent juga tidak mempersyaratkan adanya sertifikat IATA dan PPIU. Gampang nya, siapapun bisa menjadi agent visa asal memiliki koneksi ke muasasah.
Setelah insiden penutupan selama dua hari tersebut, tentu saja menarik untuk semua pihak menanti kebijakan selanjutnya terkait keberlangsungan virtual agent. Kira-kira harga visa akan melonjak naik ataukah akan terus turun jika virtual agent ditutup?
Alphita Jaka Asmara / Mandalika Wisata Alhateem Group.