Ketahui Perbedaan BPIH dan BIPIH dalam Penyelenggaraan ibadah haji, selengkapnya di sini.

Sebagian besar masyarakat Indonesia pasti sudah sering mendengar terkait besaran biaya perjalanan ibadah haji meskipun tiap tahun besarannya bisa berubah-ubah.
Bagi masyarakat awam ini terdengar sepintas biasa saja. Namun tahukah anda bahwa terdapat perbedaan antara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Agar tidak salah paham, ada baiknya simak penjelasan berikut ini
Apa itu BPIH?
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Secara sederhana, BPIH bisa diartikan sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.
Dilansir dari laman resmi Kemenag, besaran BPIH sendiri ditentukan oleh Pemerintah bersama dengan Komisi VIII DPR. Untuk tahun ini besaran BPIH disepakati rata-rata sebesar Rp93,4 juta.
Darimana dana BPIH berasal?
Dari mana BPIH berasal?
Dikutip dari berbagai sumber, BPIH ini sendiri bersumber dari :
- Bipih,
- Anggaran pendapatan dan belanja negara,
- Nilai Manfaat,
- Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk apa saja dana BPIH digunakan?
Adapun BPIH digunakan untuk biaya-biaya berikut ini:
- penerbangan;
- pelayanan akomodasi;
- pelayanan konsumsi;
- pelayanan transportasi;
- pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;
- pelindungan;
- pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
- pelayanan keimigrasian;
- premi asuransi dan pelindungan lainnya;
- dokumen perjalanan;
- biaya hidup;
- pembinaan Jamaah Haji di tanah air dan di Arab Saudi;
- pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi;
- pengelolaan BPIH
Selanjutnya akan kita jelaskan mengenai BIPIH.
Apa itu BIPIH?
Bipih adalah singkatan dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang keberadaannya ditanggung secara langsung oleh calon jamaah haji.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, (Bipih) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
Bipih sendiri dapat dibayarkan dua tahap oleh jamaah haji, yakni saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan porsi haji yang disebut dana setoran awal Bipih, dan saat akan berangkat haji yang disebut dana setoran pelunasan Bipih.
Berapa Besaran BIPIH tahun 2024?
Untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah tahun ini rata-rata sebesar Rp56,04 juta. Dilansir dari laman yang sama, untuk angsuran pelunasan Bipih tahun ini bagi haji reguler akan dibagi dalam dua tahap.
Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari – 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari – Maret 2024. Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
- jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
- jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
- jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Sementara untuk Pelunasan tahap kedua, akan dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
- Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
- Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;
- Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
- Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
Nah, kesimpulannya BPIH tahun ini sebesar Rp93,4 juta adalah merupakan keseluruhan dari biaya penyelenggaraan perjalanan Ibadah Haji termasuk dana setoran calon jamaah yang dikelola oleh negara sehingga memiliki sejumlah manfaat lebih, sedangkan
BIPIH adalah dana setoran calon jamaah haji yang dibebankan setelah diperhitungkan besaran manfaat yang diberikan oleh negara atas pengelolaan dana haji.
Jika ada yang ingin bincang-bincang seputar haji dan umrah atau visa boleh hubungi kami gratis.