Musim haji 2025 sudah di depan mata, sejumlah persiapan pun dilakukan pemerintah Arab Saudi. Salah satunya adalah memberlakukan sejumlah kebijakan penting yang harus dipatuhi semua pengunjung yang ingin masuk Arab Saudi.

Kebijakan Musim Haji 2025
Dilansir dari laman resmi Himpuh.or.id, sejumlah kebijakan dalam rangka persiapan haji 1446 H atau Tahun 2025 yang diambil Pemerintah Arab Saudi adalah sebagai berikut :
1. Kebijakan Masuk dan Keluar Arab Saudi
Seperti yang pernah kami tuliskan sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa tanggal terakhir jamaah umrah dapat masuk Arab Saudi adalah 13 April 2025, dan batas terakhir untuk keluar bagi jamaah umrah adalah 29 April 2025. Baca juga : Umrah 2025: Catat! Tanggal Penting Masuk dan Keluar Makkah.
2. Persyaratan Masuk Kota Makkah
Pemerintah Arab Saudi juga memberlakukan Kebijakan masuk dan keluar bagi jamaah umrah dari dan ke Arab Saudi. Adapun untuk memasuki kota Makkah maka akan diminta untuk menunjukkan :
- Visa Kerja resmi atau
- Kartu identitas kependudukan yang valid yang membuktikan seseorang itu bekerja di makkah atau memperoleh ijin haji yang resmi
3. Penangguhan Ijin Umrah yang Berasal dari Aplikasi Nusuk
Terkait penangguhan ijin umrah yang diajukan melalui aplikasi atau platform Nusuk diberlakukan dengan ketentuan bahwa, penangguhan dilakukan terhitung mulai tanggal 29 April 2025 sampai dengan 10 Juni 2025.
4. Pemegang Visa Selain Haji 2025 Dilarang Masuk dan berdiam di Makkah
Dan yang terakhir, tidak diperbolehkan Masuk ke Mekkah bagi para pemegang Visa lainnya. Maksudnya, para pemegang visa dengan jenis selain visa haji tidak akan diijinkan memasuki dan berada di Makkah mulai tanggal 29 April 2025.
Denda Bila Melanggar
Pemerintah Arab Saudi juga tidak tanggung-tanggun dalam menerapkan pemberlakukan denda atau pemberian sanksi yang berat bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran. Adapun Perorangan, perusahaan, dan penyedia layanan umrah yang ditemukan melanggar aturan dapat menghadapi denda hingga SR100.000 (Rp444 Juta) dan tindakan hukum tegas.
Bahkan Pihak berwenang setempat mendesak semua penyedia layanan dan lembaga sponsor untuk mematuhi sepenuhnya jadwal keberangkatan dan protokol pelaporan. Menurut mereka, Kegagalan melaporkan jamaah yang melebihi batas waktu akan mengakibatkan hukuman maksimal.
Nah, bagi anda yang masih berada di Mekkah di luar visa haji atau tanpa Iqomah, ada baiknya segera bersiap-siap meninggalkan kota Makkah ya. Demi kebaikan bersama dan kelancaran ibadah haji umat Islam seluruh dunia.