Apa saja sih dokumen yang diperlukan untuk umrah? Mungkin pertanyaan ini terdengar receh ya, terutama bagi masyarakat yang sudah pernah berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah umrah. Namun tidak demikian bagi mereka yang belum pernah bepergian ke tanah suci untuk ibadah umrah.

Pastinya pertanyaan seperti ini akan ditanyakan dengan tujuan agar tidak ada lagi syarat administrasi yang tidak terpenuhi, dan pada akhirnya berpotensi mengakibatkan terhambatnya rencana perjalanan umrah nya. Nah, berikut ini sejumlah dokumen yang diperlukan untuk bisa pergi umrah dengan lancar antara lain :
- Paspor yang Masih Berlaku:
- Paspor harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan. Pastikan paspor sudah diperbarui jika mendekati masa habis berlakunya. Paling aman minimal 1 tahun masa berlaku sebelum keberangkatan.
- Kartu Keluarga dan KTP (untuk jamaah Indonesia):
- Kartu Keluarga dan KTP diperlukan untuk pendaftaran umrah melalui agen travel di Indonesia. Hal ini juga dibutuhkan saat akan mengurus paspor apabila calon jamaah belum memiliki paspor
- Visa Umrah:
- Visa umrah dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Agen travel biasanya akan membantu mengurusnya. Visa ini berbeda dari visa haji atau visa kunjungan biasa. Namun perlu diketahui bahwa belakangan pemerintah Arab Saudi mengueluarkan kebijakan bahwa pengunjung dapat melaksanakan umrah dengan menggunakan jenis visa apapun. Biasanya visa selain jenis visa umrah, kerap digunakan oleh mereka yang akan melakukan umrah mandiri ala backpacker.
Lanjut lagi yang berikutnya ada beberapa dokumen juga yang harus dipenuhi antara lain :
- Tiket Pesawat:
- Bukti tiket penerbangan pulang-pergi diperlukan sebagai bagian dari persyaratan visa umrah. Hal ini juga untuk memastikan waktu keberangkatan dan kepulangan jamaah umrah dari dan ke tanah suci.
- Bukti Pemesanan Hotel:
- Bukti pemesanan hotel selama di Makkah dan Madinah harus disediakan, biasanya juga diurus oleh agen perjalanan. Hal ini agar memastikan bahwa akomodasi jamaah umrah sudah siap dan tentunya memastikan jamaah dapat beristirahat sesampainya di tanah suci.
- Surat Izin dari Suami atau Mahram (untuk wanita jika diperlukan):
- Dulu pemerintah Arab Saudi mewajibkan bagi wanita agar mendapat surat ijin dari suami atau mahramnya apabila akan melaksanakan ibadah umrah sendiri, namun belakangaa kebijakan baru diberlakukan yaitu jamaah wanita boleh melaksanakan umrah tanpa di dampingi oleh maaramnya.
- Kartu Kuning Internasional (International Certificate of Vaccination):
- Ini adalah kartu bukti bahwa jamaah telah menerima vaksinasi yang diperlukan, termasuk meningitis dan vaksin lain yang mungkin disyaratkan.
Catatan pentingnya adalah, Pastikan untuk mengurus dokumen-dokumen ini jauh hari sebelum keberangkatan, agar proses perjalanan umrah berjalan lancar. Pastikan juga bahwa anda memilih travel umrah yang tepat agar ibadah umrah anda berjalan dengan lancar dan nyaman.
Semoga informasi ini bermanfaat.