Umrah adalah pilihan ibadah ke tanah suci selain haji. Jika untuk pergi haji seseorang harus menunggu bertahun-tahun, maka umrah bisa dilakukan sesegera mungkin setelah biaya lunas dibayar.

Nah, mungkin ada yang pernah bertanya dimana sebenarnya uang-uang yang kita setorkan di tampung untuk Biaya perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) yang bersangkutan. Digunakan untuk apa saja sih dana yang telah dibayarkan tersebut? Yuk simak penjelasannya berikut ini
Dasar Hukum Terkait Ketentuan Penampungan Dana BPIU
Dilansir dari laman kemenag.go.id, Aturan terkait ketentuan penampungan dana BPIU ini sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang maupun peraturan Pemerintah. Adapun aturan tersebut antara lain sebagai berikut :
- UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
- PP No. 38 Tahun 2021 tentang Tentang Rekening Penampungan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah
- PMA No.5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha PPIU dan PIHK
- PMA No.5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha PPIU dan PIHKPMA No. 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus
Maksud dan Tujuan
Adapun Dasar pemikiran perlunya rekening penampungan adalah dalam rangka menjamin keamanan dari segi hak jamaah sendiri, diantaranya :
- Menjamin dana jemaah umrah aman dalam rekening PPIU
- Menghindari kasus penyalahgunaan dana jemaah umrah untuk kepentingan selain ibadah umrah
- PPIU dapat mengendalikan atau melakukan kontrol transaksi penerimaan dana jemaah umrah
- Memudahkan inventarisasi data dan dana jemaah umrah
Selain itu, dalam UU Nomor 11 Tahun 2020, pada Sektor Keagamaan dan pasal 94 ayat 1 huruf K, PP Nomor 38 Tahun 2021, mengatur secara spesifik tentang rekening penampungan. Dimana jika mekanisme BPIU tidak dilaksanakan sesuai ketentuan ini maka
dapat berakibat pada sanksi administrasi bagi PPIU.
Mekanisme Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah
- Rekening penampungan BPIU harus terpisah dari rekening dana Operasional PPU di luar kegiatan umrah
- Pembukaan rekening penampungan BPIU dilakukan atas nama PPIU di BPS Syariah
- PPIU dapat membuka rekening penampungan lebih dari satu rekening
- Setiap jamaah umrah harus menyetorkan BPIU ke rekening penampungan PPIU pada BPS atas nama jemaah umrah
- Dalam hal jamaah umrah tidak dapat melakukan penyetoran BPIU, jamaah umrah dapat mewakilkan penyetoran kepada petugas PPIU
- Besaran setoran BPIU sesuai dengan harga paket umrah. Penyetoran dapat dilakukan secara penuh atau bertahap
- PPIU wajib meaporkan pembukaan rekening dan jamaah yang telah menyetorkan BPIU ke rekening penampungan secara daring melalui Siskopatuh
- Laporan pembukaan rekening memuat nama PPIU, nama BPS BPIU, alamat BPS dan nomor rekening
- Laporan penyetoran BPIU memuat identitas jamaah umrah dan status setor disampaikan paling lambat 3 hari kerja setiap menerima setoran.
Baca Juga : Info Umrah Akbar Murah 30 Hari Ramadhan 1000 jamaah
Biaya Perjalanan Ibadah Umrah untuk Apa saja?
Biaya Perjalanan Ibadah Umrah bagi setiap Jemaah Umrah pada Rekening Penampungan paling sedikit digunakan untuk pembayaran:
- Akomodasi (penginapan)
- Transportasi (tiket PP)
- Konsumsi
- Bimbingan ibadah umrah (biaya bimbingan di tanah suci)
- Perlindungan (asuransi)
- Administrasi dan dokumen
Adapun terkait dengan Pelindungan atau asuransi ini sendiri meliputi pelindungan jiwa, kecelakaan, kesehatan, bebas dari penelantaran, serta jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan. Mekanismenya adalah sebagai berikut :
- Pelindungan diberikan dalam bentuk asuransi.
- Asuransi dilaksanakan oleh perusahaan asuransi yang berbasis syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk
melakukan pelindungan perjalanan Ibadah Umrah - PPIU wajib melaporkan jemaah umrah yang telah didaftarkan asuransi secara daring melalui SISKOPATUH dalam
jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya nomor polis asuransi - Laporan meliputi identitas jemaah, nama perusahaan asuransi, nomor polis asuransi, dan waktu pendaftaran asuransi
Nah buat yang mau jalan umrah atau tanya-tanya soal visa umrah, yuk hubungi kami. Konsultasi gratis seputar umrah yang aman juga bisa.